Pelalawan | Khabarterkini.co ” Kuasa Hukum Hendri Siregar, tepatnya pada hari Jumat 16 September 2022, secara resmi mengirimkan surat somasi pertama dan terakhir kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan Riau.
Hal itu dilakukannya menyikapi press rilis terhadap kliennya yang telah dilakukan eksekusi dan penangkapan pada hari Kamis tanggal 16 September 2022.
Kuasa Hukum Hendri Siregar, keberatan terhadap rilis Kejaksaan Negeri Pelalawan tersebut karena kliennya dipublikasikan secara vulgar dan melanggar aturan hukum.
Bahkan pada point nomor 5 somasi tersebut disebutkan Kuasa Hukum akan melakukan upaya hukum perdata dan pidana terhadap Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam waktu dekat ini.
Didalam press rilis Nomor: 50-PR/L.4.19.2/Dek.1/09/2022, Kejaksaan Negeri Pelalawan secara vulgar menyebutkan nama, alamat, dan foto terpidana. Hal tersebut nyata melanggar pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA, PEMASANGAN ALAT PENDETEKSI ELEKTRONIK, REHABILITASI, DAN PENGUMUMAN IDENTITAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL
TERHADAP ANAK.
Lebih lanjut Kuasa Hukum menyebutkan akan membuat laporan kepolisian dan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kejaksaan Negeri Pelalawan.
(red).















