Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300x600
Pelalawan

Advokat Hendri Siregar”Menindaklanjuti Siaran pres Kejaksaan Negeri Pelalawan Secara Vulgar.

346
×

Advokat Hendri Siregar”Menindaklanjuti Siaran pres Kejaksaan Negeri Pelalawan Secara Vulgar.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan | Khabarterkini.co ” Advokat Hendri Siregar,Menindaklanjuti tindakan Kejaksaan Negeri Pelalawan yang mempublish terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya pada saat eksekusi.

Hendri Siregar membuktikan ucapannya, Resmi pada hari ini, Senin 19 September 2022 telah mendaftarkan secara Eqourt Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Pelalawan,

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dengan Register Perkara Nomor: 29/Pdt.G/2022/PN.Plw. Pada kesempatan konprensi pers di Pangkalan Kerinci Hendri Siregar menjelaskan, bahwa tindakan Kejaksaan Negeri Pelalawan memiliki yang menyebarkan siaran pers secara vulgar dan tidak beretika hukum,

Sudah pasti ada konsekuensi hukumnya, Saat ini anak-anak terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya mengalami tekanan mental, tekanan sosial di lingkungan mereka tinggal.
Terang Hendri Siregar ke redaksi khabarterkini.co

Lanjutnya Hendri”
Bahkan anak anak terpidana tersebut merasa sangat malu di sekolahnya.Selain kita melakukan gugatan secara perdata, kita juga akan mengupayakan secara pidanany.

Setelah nanti keluar pendapat hukum ahli pidana dan ahli cyber, maka akan kita lanjutkan dengan melaporkan kejaksaan negeri Pelalawan ke Polda Riau.

Bila perlu langsung kita laporkan ke Mabes Polri. Saya amati statement Kejaksaan Negeri Pelalawan menanggapi persoalan serius ini berdalih bahwa tindakannya tersebut sebagai wujud keterbukaan informasi publik (KIP).

Padahal menurut pendapat Hendri Siregar, hal tersebut adalah salah total. Untuk persoalan kekerasan seksual yang korbannya anak dan pelakunya orang dewasa, tetap diperlakukan prinsip merahasiakan identitasnya kedua-duanya.
Jelasnya

Makanya pada situs/website Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI tetap merahasiakan identitas pelaku dan korban.

Redaksi Khabarterkini.co”mencoba kompirmasi Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Umul Huzni, SH.

Selamat siang pak kastel,ijin konfirmasi Terkait gugatan perbuatan melawan hukum register perkara nomor:29/Pdt.G/2022/PN.Palawan yang diajukan Hendri Siregar selaku kuasa hukum terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya, Dan

Bagaimana langkah hukum yang akan dilakukan kejaksaan negeri Pelalawan menyikapi gugatan tersebut?

Trima kasih atas kerja samanya yang baik
Pimred khabarterkini.co
Khoirul Harahap.

Sampai brita ini tayang belum ada jawapannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *