Soe,Nusa Tenggara Timur | Khabarterkini.id. Minggu 19 Juni 2022. Pada tahun 1982, Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprof) NTT, menandatangani kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Australia melalui Pemprof NTT, untuk pengembangan dan penggemukan ternak sapi yang berlokasi di Pubabu, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa tenggara timur.
Pernyataan ini dilontarkan ketua ITA PKK, juga merupakan korban penggusuran sepihak,( NIKO MANAO), kepada awak media ini, Jumat, (13/5/2022), Menurutnya
Proyek Pemerintah yang dibilang fantastis ini, membutuhkan lahan seluas 6000 Ha, karna hutan adat kami seluas 2671, 4 Ha, atas permintaan Pemprof NTT,Tokoh-Tokoh adat dari 4 Desa yakni Desa pollo, Desa Linamnutu, Desa Mio dan Desa Oeekam bersepakat untuk menambahkan belukar rakyat dari 4 Desa tersebut yang ada di dekat hutan adat pubabu agar tergenapi, Permintaan Pemprof sebesar 6000 Ha.kesepakatan tokoh adat 4 Desa dan Pemprof NTT ini sehingga dibuatkan berita acara kesepakatan di Desa Mio, dalam kesepakatan tersebut pada poin 3 mengatakan bahwa ” tanah, pohon dan rumah adalah milik masyarakat”.
Proyek pengembangan dan penggemukan sapi ini, menurut Manao, berjalan selama 5 tahun , dari tahun 1982 – 1987. Pada tahun 1982 pihak Australia membangun 8 unit rumah sebagai tempat tinggal dan kantor yang berlokasi di dalam hutan adat, namun setelah masa kontrak selesai pada tahun 1987, pihak Australia kembali ke negara mereka, Pemprov NTT pun mengambil alih lahan kontrakan peninggalan pihak Australia untuk melanjutkan proyek tersebut.
Pada saat Pemprov mengambil alih hutan adat Pubabu, Pemprov mengeluarkan larangan untuk masyarakat yang memiliki belukar dan pemukimannya berada di dalam hutan adat tersebut tidak boleh berkebun dan juga tidak bisa memiliki rumah sehat, ungkap Manao
Pada tahun 2003 masuklah proyek Gerhan bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Kabupaten dan melakukan penebangan hutan pertama seluas 150 Ha, dan pada tahun 2006 Proyek Gerhan kembali melanjutkan kegiatan penebangan ke 2 seluas 450 Ha dan pada tahun 2008 proyek Gerhan melakukan penebangan hutan ke 3, 450 Ha sehingga semua pengrusakan hutan adat itu 1050 Ha, sehingga masyarakat mengalami dampak yaitu terjadilah kekeringan pada tahun 2008 keluh Manao
Pernyataan tegas ini juga di lontarkan Daud Selan, kepada awak media ini, Jumat (13/4/2022), menurutnya, menaggapi semua persoalan yang ditimbulkan akibat ulah Pemprov NTT juga Dinas Kehutanan, sehingga masyarakat adat Pubabu mengambil sikap, melakukan protes terkait pengrusakan, masyarakat pun mengaduh ke pihak Kabupaten, Bupati, DPRD Kabupaten TTS, tetapi pengaduan masyarakat tidak di tindak lanjuti, sehingga pada tahun yang sama juga masyarakat mengaduh ke Pemprov NTT, yakni Gubernur dan DPRD Provinsi NTT, namun pengaduan masyarakat ini, tidak di indahkan, maka masyarakat kembali dan bersepakat untuk melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum yakni Polres TTS, laporan masyarakat ini juga diduga di diamkan, masyarakat pun mengaduh ke Polda Ntt tetapi proses juga berjalan di tempat saja.
Masyarakat juga melakukan aksi tetapi hasilnya tetap sama, maka tokoh adat bersepakat untuk merekomendasikan 7 orang untuk berangkat ke jakarta, mengaduhkan persoalan kasus ini. 7 orang yang dipercayakan ini berada di jakarta, kemudian di panggil oleh WALHI Eksekutif Nasional di Jakarta, sehingga persoalan ini di laporkan kepada MABES POLRI, Depertemen Kehutananan, Kementrian Lingkungan Hidup, kementrian Hukum dan Ham, DPR RI Fraksi PDIP, Komnas Ham, Komnas Perempuan.
Sesudah itu ketujuh orang ini kembali dari jakarta tetapi tidak ada penyelesaian maka masyarakat kembali bersepakat untuk masuk dan tinggal di dalam lokasi hutan adat sebagai bentuk protes.
Merasa hak ulayat masyarakat dirampas, sehingga masyarakat bersepakat dan membangun rumah di sepanjang jalan raya jalur selatan jalan antar negara, Indonesia dan Timor leste, ketika masyarakat masuk dan tinggal dalam Hutan Adat pada tahun 2010, pemerintahan menyurati masyarakat untuk keluar karena lahan tersebut menjadi lahan milik peternakan Provinsi. Maka terjadilah persoalan antara masyarakat dengan Dinas Peternakan, dengan keterlibatan Dinas Peternakan maka pecahlah suatu masalah. Masyarakat mulai ada pro dan kontra sehingga pada tahun 2012 masyarakat yang pro melakukan penyerangan kepada masyarakat yg kontra dan pada waktu itu masyarakat yang kontra yang bernama Nikodemud Manao mengalami penganiyayaan.
Pada tahun yang sama juga 17 anggota masyarakat di tahan oleh Polres TTS terkait dengan pengrusakan rumah yang merupakan peninggalan orang Australia, tandas Selan
Menurut Selan, 17 anggota masyarakat itu terdiri dari 4 orang perempuan dan 2 0rang anak dibawah umur dan 11 laki laki dewasa.
Prosesnya berjalan di Polres TTS, Maka 4 orang perempuan dan 2 orang anak di bawah umur itu, dikeluarkan karna mereka tidak terlibat didalam kasus pengrusakan tersebut.
Sedangkan 1 dari kesebelas orang itu, yang bernama Benyamin Selan ditahan selama 60 hari di sel Polres TTS,
tetapi tidak ada bukti, hingga Benyamin Selan di keluarkan dan bebas secara hukum, sedangkan 10 orang itu mengikuti sidang di Pengadilan Negri Soe dan keputusan pengadilan untuk 10 orang tersebut yaitu 6 bulan penjara, dengan 10 orang anggota masyarakat ini di penjarakan maka masyarakat yang kontra tetap bersatu dan tetap membangun rumah di dalam lokasi sengketa.
“Sebelum tahun 2012 pemerintah melakukan sosialisasi untuk perpanjang kontrak, namun masyarakat menolak, dan pada waktu itu sosialisasi batal, menaggapi sosialisasi yang akan dilakukan Pemprov NTT, masyarakatpun bersurat, bukti terlampir.
Pada tahun 2013 peternakan keluar dari rumah yang merupakan peninggalan Australia dan mereka transit di Desa Mio, 2014 mereka bangun kantor dan pembangunan rumah untuk pegawai” ungkap Selan
Pada tahun 2017 masyarakat melakukan aksi ke DPRD Provinsi dan sempat ada rapat dengan pendapat di komisi 5, dan yang turut hadir di dalam RDP tersebut kepala Aset provinsi Dinas Kehutanan, Dinas Peternakan Provinsi dan kepala Satpol PP .
masyarakat bertanya kepada Dinas peternakan terkait dengan bukti kepemilikan tanah tetapi jawaban mereka bahwa sertifikat mereka hilang.
Tahun 2018 masyarakat kembali aksi dan terjadi (Rapat Dengar Pendapat) RDP, yang ke 2. dan ada Dinas yang hadir di RDP 2017 dan mereka memberitahu kepada masyarakat bahwa mereka punya bukti sertifikat, tetapi pada waktu kantor Gubernur terbakar sertifikat tersebut juga ikut terbakar. Kata Selan
Di situlah masyarakat ribut dalam rapat tersebut karna RDP yang pertama itu di beritahukan kepada masyarakat bahwa sertifikat hilang. Sekarang masyarakat bertanya hilang atau terbakar yang benar.
Dan pertanyaan masyarakt itu tidak ada titik temu dan masyarakat kembali tinggal di lokasi dan tidak ada gangguan terhadap masyarakat sehingga masyarakat beraktivitas dengan aman.ungkapnya
Ditahun 2019, kata Selan, dengan adanya pergantian Gubernur dengan terpilihnya Viktor Bungtilu Laiskodat. Sesudah pelantikan, Gubernur turun ke lokasi pada hari minggu dan bertemu dengan beberapa orang warga untuk kosongkan lokasi, karna Pemprov mau memanfaatkan program di lokasi tersebut. sesudah itu Guberbur melanjutkan perjalanannya menuju kabupaten Malaka.
“Pada tahun 2020 karna masyarakat tidak keluar maka mereka melakukan penggusuran rumah warga.
Masyarakat yang bertahan di pukul. salah satu ibu dan anak di bawah umur menjadi korban penganiayayaan dari salah satu pegawai Dinas Peternakan.
Masyarakat yg di gusur, waktu itu tinggal di bawah pohon dari bulan Februari sampai dengan bulan Agustus 2021, karena masyarakat bertahan di bawah pohon bersama ibu ibu dan anak anak pada bulan Agustus, maka dari Brimob melakukan tembakan laras panjang sebayak 3 kali ke tanah yang jaraknya tidak jauh 2 meter dari ibu ibu dan anak anak, tetapi masyarakat tetap membangun tenda tenda dan tidur di lokasi tersebut” keluh Selan
Dan tanggal 18 oktober ibu Demaris Tefa Dan anaknya Novi Tamonob berumur 13 tahun dianiayaya oleh pegawai Dinas Peternakan Provinsi dan sudah ada laporan ke Polda NTT.
Pada tanggal 15 Oktober terjadi penyerangan dari masyarakat yang Pro kepada masyarakat korban penggusuran sehingga ada korban penganiayaan.
Bapak Hendrikus Betty di keroyok oleh beberapa masyarakat dan sudah di laporkan ke polres tapi semua kasus ini di diamkan.terangnya
Pada Tanggal 16 oktober 2020 Kapolda NTT turun ke lokasi dan bertemu dengan masyarakat korban penggusuran dan meminta masyarakat untuk tinggal sementara di rumah yang di bangun oleh Pemprov sambil menunggu keputusan. Ungkap Selan
Imformasi yang berhasil dihimpun awak media ini bahwa, Semua persoalan dari pengklaiman hutan adat peninggalan leluhur hingga pada persoalan dugaan pelanggaran Ham berat ini, diawali oleh pihak Pemprof
Tim Khabarterkini.id NTT.
Editor:arhp.















