Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NTT

Tidak Kooperatif, Kejari TTU Akan Jemput Paksa Tiga Saksi

149
×

Tidak Kooperatif, Kejari TTU Akan Jemput Paksa Tiga Saksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TTU-NTT | Khabarterkini.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara akan menjemput paksa tiga orang saksi dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu.

Upaya penjemputan paksa yang akan dilakukan oleh Kejari TTU itu disebabkan tidak kooperatif yang dilakukan oleh para saksi yang mangkir dari panggilan Jaksa.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Ketiga saksi tidak kooperatif sehingga akan dilakukan upaya paksa,” ungkap Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu 25/ 5/2022.

Kajari TTU ini mengatakan, tiga orang saksi sangat penting dibutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan.

“Memang benar dalam penanganan perkara ini, ada tiga orang saksi yang menurut kami sangat penting untuk kepentingan penyidikan agar bisa terang benderang. Bukan berarti saat ini belum terang, kasus ini sudah terang, hanya untuk lebih terang benderangnya itu ada tiga orang saksi,” jelasnya.

Lambila juga menambahkan bahwa ketiga orang saksi inisial RI dan INI berdomisili di Palu sementara AI berdomisili di Jakarta.

“Kami sudah mengirim surat panggilan yang terakhir dan apa bila masih belum mengindahkan panggilan tersebut tentu kami akan melakukan langkah selanjutnya untuk menghadirkan mereka secara paksa,” tambahnya.

Lambila, menegaskan, apabila dalam upaya jemput paksa itu tidak ditemukan ditempat maka akan dipertimbangkan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Lanjut Robet, pihaknya juga akan mempertimbangkan jika dalam hasil penyidikan itu mengarah kepada keterlibatan saksi tersebut tentunya statusnya bisa dipertimbangkan.

“Jadi kita juga akan pertimbangkan jika dalam hasil penyidikan itu mengarah ada keterlibatan mereka atau tidak, apakah mereka ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa atau bagaimana kita tunggu saja,” turupnya

( Rian Anti. Kaperwil NTT)