Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sumatera Utara

Polsek Essang Menyerakan Berkas Perkara Penelantaran Istri dan Anak ke Kejaksaan Negeri Beo.

124
×

Polsek Essang Menyerakan Berkas Perkara Penelantaran Istri dan Anak ke Kejaksaan Negeri Beo.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Talaud Sulawesi Utara | Khabarterkini.id ” Jumat tanggal 13/5/22 Polsek Essang telah melakukan Penyerahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Beo.

Penyerahan berkas perkara di lakukan oleh Kanit Reskrim Bripka Dalton Mangintiu bersama Banit Reskrim Brigadir Indra Angge.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam penyerahan berkas perkara di terimah oleh pihak Kejaksaan Negeri Beo Hamza Sigi Firmansyah
Sehubungan dengan tindak pidana Penelantaran Istri dan Anak.

Perkara ini yang terjadi pada hari tgl Senin 14/2/22 sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal UU RI (Nomor 23 thn 2004 tentang Penelantaran Istri dan Anak, pasal 49 huruf(a)
dan Kasus Pengancaman 335 Ayat (1)

Reporter, F Wauda, Kabiro Kepulauan Talaud

Editor:arhp.