Kupang-NTT | Khabarterkini.id“Kerja keras Aparat Kepolisian Polresta Kupang Kota, dalam mengungkap kasus Tindak pidana percobaan Pembunuhan terhadap wartawan Media Suara Flobamor, Fabi Latuan, usai jumpa pers bersama PT. Flobamora pada Rabu (26/4/2022) lalu, akhirnya berhasil membekuk 5 dari 6 pelaku di Balikpapan pada (5/5/2022).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada tim media , Jumat (6/5/2022), mengatakan, sejak awal kejdian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada 28/4/2022, polisi sudah mengidentifikasi slah satu tersangka dan dilakukan pendalaman dengan melakukan pemantauan terhadap beberapa tersangka lainnya.
Kapolresta menambahkan, berkat dukungan doa dari seluruh masyarakat NTT, kelima pelaku sudah diamankan.
” Kemarin pagi sudah dibawa dari Balikpapan menuju Kupang dan akan kita lakukan penyidikan lebih dalam lagi” ungkapnya
Sedangkan terkait barang bukti saat olah TKP, Kapolresta menjelaskan sudah diamankan sebagai media dalam melakukan tindakan pengembangan lebih lanjut.
” Sementara soal motif tindak pidana yang dilakukan para tersangka, Kapolresta mengatakan, masih mendalami. yang jelas perbuatan para tersangka dilakukan secara bersama, sehingga berdasarkan barang bukti yang dikantongi, maka para tersangka dikenakan pasal 170 junto pasal 55, 56 KUHP” ungkap Krisna
Pimpinan Umum Media Online Khabarterkini.id, KHOIRUL HARAHAP, mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum, Polresta Kupang Kota, yang telah bekerja keras dan serius dalam menangani tindak pidana percobaan pembunuhan yang dialami Wartawan Fabi Latuan di Kupang.
” Selaku pimpinan umum media Khabarterkini.id, memberikan apresiasi setingi- tingginya, atas kerja keras Kapolresta Kupang Kota beserta jajarannya, yang serius menangani, mengejar dan menangkap para pelaku percobaan pembunuhan rekan se profesi kami wartawan suara Flobamora.com, di Kupang-NTT, kami juga akan tetap mengawal jalannya tahapan proses hukum ini, dari tahap Penyidikan di Kepolisian sampai tahap Persidangan di Pengadilan, agar rekan kami mendapat keadilan atas peristiwa yang dialaminya” ungkap Khoirul.
(RA.OT/NTT)
Editor:arhp.















