Malaka-NTT | Khabarterkini.id“Bunga (nama samaran, red), siswi SMP di Betun, Kabupaten Malaka, akhirnya harus menerima kenyataan pahit dalam hidupnya, setelah dipaksa disetubuhi oleh pelaku (NM ) dan (GT) di dua lokasi berbeda,yang diduga dijebak oleh ibu kosnya sendiri berinisial (MP).
Selain sebagai ibu kos,ulah MP yang diduga merangkap sebagai germo, akhirnya dilaporkan ke Polres Malaka bersama pelaku NM dan GT.
atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur,sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi, STTPL/59/IV/2022, Res Malaka.
Roy Tey Seran (RTS), keluarga korban, kepada tim media ini, Kamis (5/5/2022), menuturkan, korban Bunga (13) merupakan salah satu siswi SMP swasta di kota Betun. Karena jarak rumah dan sekolah yang jauh, maka atas ijin orang tua, Bunga tinggal di rumah kos-kosan, yang jaraknya tidak jauh dari sekolah.
Menurut RTS, awal tinggal di kos, semuanya berjalan baik. Namun dalam perjalanan,suasananya jadi berubah, setelah MP mulai melancarkan niat busuknya mengajak Bunga untuk makan bakso bersama seorang pria ( NM) menggunakan mobil avanza.
Selanjutnya tanpa curiga, Bunga mengikuti ajakan MP. Setelah makan bakso, (NM) menawarkan ke Bunga untuk jalan – jalan ke Atambua atau ke weliman, karena sudah gelap, sehingga Bunga mengiyakan tawaran (NM).
Di Weliman imilah, pelaku (NM) memberhentikan mobilnya ditempat gelap dan sepih lalu memperkosa Bunga secara paksa di dalam mobil.
“Sadisnya lagi, MP sebelum turun dari mobil dan pergi meninggalkan Bunga dan pelaku (NM) di mobil, sempat mengingatkan korban untuk meminta uang sebesar Rp. 500.000 kepada pelaku NM”.ungkap RTS.
Bukan itu saja,selang beberapa hari kata RTS, kejadian berikut terulang lagi menimpa korban Bunga. Saat itu MP menyuruh pelaku kedua (GT) datang ke kos-kosan dan masuk kedalam kamar mandi.
Saat itu Mami kos (MP) menjebak Bunga dengan menyuruh Bunga mengantar air ke pelaku GT didalam kamar mandi.
“Di kamar mandi inilah pelaku GT langsung menyekap mulut Bunga dengan bajunya,lalu memaksa korban melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali. MP juga sebelumnya menyuruh Bunga meminta uang Rp.250 ribu kepada GT “.tuturnya.
Kasus ini akhirnya terbongkar sekitar awal bulan April lalu, saat korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada kakak perempuannya.
Kasatserse Polres Malaka, Iptu Zainal Arifin Abdulrahman, SH, dikonfirmasi media ini, Jumad (5/5/2022) mengatakan, pihaknya baru mengamankan 1 orang pelaku dan satu orang germo, yakni pengelola kos tempat korban tinggal.
“Baru dapat pelaku (GT) dan mama (MP). Sedangkan untuk pelaku (NM) sudah dihubungi dan akan menyerahkan diri dalam waktu 24 jam. Jika tidak menyerahkan diri, maka kami akan lakukan tindakan kepolisian dengan upaya penangkapan” kata Kasatserse.
( RA.OT/TIM NTT)
Editor:arhp.















