Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Sumatera Utara

Giat GKN, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pengedar Narkotika di Lingkungan Pekan I Sigambal

104
×

Giat GKN, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pengedar Narkotika di Lingkungan Pekan I Sigambal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Labuhanbatu I Khabarterkini.id-Dalam rangka Pemberantasan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika, Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Lingkungan Pekan 1 sigambal, Gang Irna kusuma, Kecamatan Rantau selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (29/05/2022).

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres AKP Martualesi, S.H. M.H. dengan melibatkan Personil Gabungan Polres Labuhanbatu.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba Polres AKP Martualesi, S.H. M.H, mengatakan dari GKN ini, pihaknya mengamankan seorang pria yang diketahui berunisial AAA (25) dirumah Kontrakan di Lingkungan Pekan 1 sigambal, Gang Irna kusuma, Kecamatan Rantau selatan.

Dari hasil pengeledahan di temukan Barang Bukti antara lain 1 (satu) Bungkus plastik klip berukuran kecil di duga berisikan kristal sabu dengan berat bruto 1.24 Gram, 1(Satu) bungkus paket klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.60 Gram, 1(satu) kotak bekas lampu berisikan plastik klip kosong, 1(satu) timbangan elektrik warna silver dan uang tunai RP 60.000.
Dari hasil Test Urine AAA (25) Positif (+) Metafetamin, Selanjutnya tersangka dibawah ke Polres Labuhanbatu untuk proses pengembangan lebih lanjut. Jalas Kasat Narkoba.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menekan peredaran Gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu yang merupakan Program dari Bapak Dir Narkoba Polda Sumatera Utara dalam rangka mendukung P4GN (Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika)” Tutupnya.

(I.G.HRP).