Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NTT

Diduga Dipecat Secara Sepihak”43″ Karyawan Asal NTT Polisikan PT Suprior Serana Sukses.

123
×

Diduga Dipecat Secara Sepihak”43″ Karyawan Asal NTT Polisikan PT Suprior Serana Sukses.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NTT | Khabarterkini.id ” Di duga Pt.Superior Sarana Sukses. Memecat 43 karyawan yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. Dari tanggal 19/04/2022

Sampe saat ini belum ada penyelesaian, dan para karyawan tersebut hidup mereka di terlantarkan, begitu saja oleh PT, Superior sarana sukses.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut sala satu karyawan iya itu( Dafid) saat menghubungi, Awak media ini, menjelaskan bahwa, PT. Suprior Sarana Sukses memecat karyawan karyawan yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Timur Tengah Selatan, di mojokerto jawa Timur.

Lanjut Dafit
Dan tidak mau membayar pesangon dan uang-uang yang di klaim selama ini oleh perusahan sehinga para karyawan ini, menyegel beberapa mobil sebagai jaminan di tempat parkiran yang termasuk lokasi dari, PT. Suprior Sarana Sukses ini sendiri,

Dan para Driver driver sudah melaporkan ke Polda Jawa Timur, Dinas ketenaga kerjaan/ Depnaker trans Jawa Timur, Dinas Sosial jawa Timur dan juga Polres Mojokerto dan Polsek Mojokerto tapi seperti diamkan masalah ini sehingga para karyawan karyawan PT Suprior Sarana Sukses ini, termasuk saya sendri sekarang tidak jelas nasip kami ini di tempat parkiran PT. Suprior Sarana Sukses,Ujar David.

pantauan tim awak media kasus ini telah tertangani oleh Kuasa Hukum dari Peradin, dan kasus PT Superior Sarana Sukses sudah dilaporkan kepada pihak pihak terkait, mulai Polda Jatim atau Polres Mojokerto, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial bahkan surat tembusan kepada Gubernur Jawa timur.

Kuasa Hukum Peradin Bang Boijon Marie memaparkan, perihal ini patut Diduga menyangkut Rana pasal 374 KUHP tentang penyelewengan jabatan, 43 orang klien kami harus saya dampingi karena kasihan kita melihatnya, apabila mereka mati dan kelaparan siapa yang tanggung jawab, dan 43 orang karyawan sopir driver ini sudah hampir 2 tahun tidak pernah mendapat gaji pokok atau komisi tunjangan apapun, saya berharap hukum bisa bertindak se-adil adilnya.

Dan kuasa hukum boijon telah melangkah jauh, dari pantauan beliau seolah olah PT Superior Sarana Sukses tutup mata kepada 43 orang karyawan sopir driver tersebut, semoga ada keadilan yang seadil-adilnya bagi karyawan sopir ini, pungkasnya.

( YAÑUS, TIM NTT )

Editor:arhp.