Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
NTT

Di Bena TTS, Diduga Suami Aniayai Istri Hingga Tewas Lalu Jasadnya Dibakar

111
×

Di Bena TTS, Diduga Suami Aniayai Istri Hingga Tewas Lalu Jasadnya Dibakar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bena TTS | Khabarterkini.id

Sadis ! itulah ungkapan yang tepat ditujukan kepada Imanuel Na’u,( 63), warga kampung Toinunu, Desa Bena, Kecamaran Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pelaku yang diduga menganiayai isterinya, Yosina Selan hingga tewas, lalu jasadnya di bakar, hingga menyisahkan tulang pinggul dan paha.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kapolsek Amanuban Selatan, Ipda Markus Tameno, ketika di konfirmasi tim media ini, Senin,(2/5/2022), membenarkan adanya peristiwa pidana
yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut.

Tameno menjelaskan, peristiwa naas tersebut terjadi pada hari Sabtu (16/4/2022), sekitar pukul 16.00 Wita, yang berawal dari keributan antara pelaku dan korban di rumah mereka.

Buntutnya lanjut Tameno, pada hari Minggu tanggal 17/4/2022,, sekitr pukul 06.00 Wita, terjadi pertengkaran lanjutan di kebun, hingga pelaku mengambil sebatang kayu kabesak dan memukul/menganiaya korban sebanyak 3 kali pada bagian belakang kepala hingga remuk.

“Setelah korban meninggal, pelaku mengambil jasad korban dan membakarnya.Berselang 3 hari kemudian, tanggal 20/4/2022, pelaku datang mengecek jasad korban, dan mengambil sisa- sisa tulang korban, lalu membuang ke dalam sumur kering yang berada disekitar lokasi kejadian”.Terang Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek, untuk menutupi perbuatannya, pelaku memberitahukan kepada keluarganya, bahwa korban telah pergi meninggalkan rumah dan kembali kerumah orang tuanya di desa Oehala, Kecamatan Batuputih.

Selain melaporkan kepada keluarganya, pada hari Kamis tanggal 28/4/2022, sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku bersama ketua RT 23 dan mertuanya Hendrik Selan datang melaporkan kehilangan korban di Polsek Amanuban Selatan, sehingga dilakukan pencarian.

Selanjutnya tanggal 30 April 2022, sekitar 19.00 Wita, pelaku diantar oleh keluarga ke Mapolsek Amanuban Selatan, untuk meminta pelaku diamankan sementara waktu.

Dan tepatnya pada hari Minggu, (01/5/2022), anggota Polsek Amanuban Selatan melakukan interogasi terhadap pelaku, dan mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang adalah isterinya.

Informasi yang dihimpun tim media ini menyebutkan, dari hasil pengakuan pelaku, anggota Polsek Amanuban Selatan yang dipimpin Kapolsek Ipda Markus Tameno, mendatangi TKP melakukan pengembangan sesuai pengakuan pelaku, guna mengamankan TKP dan mengumpulkan bukti – bukti, hingga menuggu tim identidikasi dari Polres TTS.

Dalam hasil olah TKP oleh identifikasi Polres TTS, yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan, telah mengamankan sisa bakaran tulang korban, juga barang bukti terkait peristiwa pembunuhan terhadap korban.

Sementara itu Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH kepada tim media ini mengatakan, diduga pelaku adalah suami dari korban.” Untuk sementara kami sedang mendalami untuk mengumpulkan bukti, apakah terhadap pelaku kita kenakan pasal 338 atau 340″.ungkap Wildan.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku saat ini diamankan di tahanan Mapolres TTS untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

( RA/OT/ TIM) NTT)

Editor:arhp.