Kupang-(NTT)|khabarterkini.id-Pemimpin Umum media online Khabarterkini.id, Khoirul Harahap, mengecam keras penganiayaan terhadap jurnalis suaraflobamor.com, Fabi Lautan, yang terjadi di kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT ), Selasa ( 26/4/2022).
Khoirul mengatakan, tindakan kriminal terhadap jurnalis, adalah serangan terhadap kebebasan pers, juga melanggar KUHP dan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Dirinya mengutuk keras kejadian pengeroyokan terhadap Jurnalis saat menjalankan tugas, yang terjadi di Kupang.
“Saya mendesak pihak kepolisian Polda NTT untuk menagkap para pelaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka”. ungkap Khoirul
Menurutnya, kekerasan yang menimpa Fabi Lautan ini, ketika menjalankan tugas jurnalis, terkait klarifikasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT.Flobamor yang tidak menyetor Deviden ke Pemerintah Propinsi NTT sebesar Rp. 1,6 Miliar, adalah tindakan membungkam kebebasan.pers.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, Lautan dikeroyok 6 orang tak dikenal, didepan kantor PT. Flobamor saat bersama teman- teman jurnalis lainnya.
Khairul Menilai, penganiayaan ini merupakan tindak pidana yang melanggar, setidaknya dua aturan, yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1UU pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
(RA/NTT)
Editor : Andi Sasoko















