Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
NTT

Pimpinan Umum Media Khabarterkini.id, Kecam Keras Penganiayaan Jurnalis Di Kupang.

116
×

Pimpinan Umum Media Khabarterkini.id, Kecam Keras Penganiayaan Jurnalis Di Kupang.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kupang-(NTT)|khabarterkini.id-Pemimpin Umum media online Khabarterkini.id, Khoirul Harahap, mengecam keras penganiayaan terhadap jurnalis suaraflobamor.com, Fabi Lautan, yang terjadi di kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT ), Selasa ( 26/4/2022).

Khoirul mengatakan, tindakan kriminal terhadap jurnalis, adalah serangan terhadap kebebasan pers, juga melanggar KUHP dan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dirinya mengutuk keras kejadian pengeroyokan terhadap Jurnalis saat menjalankan tugas, yang terjadi di Kupang.

“Saya mendesak pihak kepolisian Polda NTT untuk menagkap para pelaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka”. ungkap Khoirul

Menurutnya, kekerasan yang menimpa Fabi Lautan ini, ketika menjalankan tugas jurnalis, terkait klarifikasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT.Flobamor yang tidak menyetor Deviden ke Pemerintah Propinsi NTT sebesar Rp. 1,6 Miliar, adalah tindakan membungkam kebebasan.pers.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, Lautan dikeroyok 6 orang tak dikenal, didepan kantor PT. Flobamor saat bersama teman- teman jurnalis lainnya.

Khairul Menilai, penganiayaan ini merupakan tindak pidana yang melanggar, setidaknya dua aturan, yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1UU pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

(RA/NTT)

Editor : Andi Sasoko