Soe-NTT |Khabarterkini.id “Penanganan Kasus tindak pidana pengeroyokan oleh pihak Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), di Desa. Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten TTS, yang dilakukan pelaku (RN) dan (MB), terhadap korban Magdalena Tefa, diduga melukai rasa keadilan bagi keluarga korban.
Kasus yang ditangani penyidik Satreskrim Polres TTS, sesuai STTLP /13/III / 2022, Sektor Kie, tanggal 06 Maret 2022 ini, rupanya menuai tanya pihak keluarga korban, terkait status hukum para pelaku yang hingga saat ini masih berkeliaran di Desa Oinlasi, Kecamatan Kie.
Fakta ini dikeluhkan salah satu pihak keluarga korban, Ofred Tamonob, kepada awak media ini, Selasa (26/4/2022).
Menurutnya, peristiwa pidana yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian mata kiri ini, sudah seharusnya para pelaku ditahan dan diproses sesuai aturan hukum dan bukan membiarkan para pelaku bebas diluar dan menebar ancaman.
“Sebagai keluarga korban, kami pertanyakan proses penanganan kasus ini, yang sudah berjalan hampir 2 bulan. Mengapa para pelaku tidak ditahan?, dibiarkan berkeliaran diluar, ada apa ini?” Tanya Tamonob
Lanjut Tamonob, penyidik mestinya mempelajari Vidio yang direkam saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi, disitu terlihat jelas, siapa yang melakukan penganiayaan dan siapa yang mengeluarkan ancaman. Vidio itu juga sudah diberikan kepada penyidik. Ungkapnya
Keluhan yang sama juga, diungkapkan, Temi Nomleni, menurutnya, kasus yang dialami orng tua nya ini, merupakan pidana murni, sudah seharusnya para pelaku ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
” Ini yang kami pertanyakan, mengapa para pelaku tidak ditahan dan diproses sesuai aturan hukum?, malah membiarkan pelaku berkeliaran diluar, yang akan menimbulkan persoalan baru. kami minta aparat penegak hukum jangan memberi peluang terjadinya tindak pidana lain akibat tidak ditahannya para pelaku” ungkapnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan.SH, ketika dikonfirmasi media ini, engan memberikan komentar terkait perkembangan penanganan perkara ini, juga status pelaku pengeroyokan terhadap korban.
Imformasi lain yang diterima media ini menyebutkan, terkait kasus ini, pihak keluarga akan melaporkan proses pidana ini ke Kapolri, Kapolda NTT, Kompolnas Republik Indonesia Ombudsman Republik Indonesia, Komnas Perlindungan Perempuan dan LP2TRI. ( RA/NTT).
Editor:arhp.















