Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
NTT

Kecewa, Sudah 1 Tahun Berkas Perkara P 19, Korban Tragedi Taloitan Datangi Polres Kupang Dan Kejari Oelamasi.

157
×

Kecewa, Sudah 1 Tahun Berkas Perkara P 19, Korban Tragedi Taloitan Datangi Polres Kupang Dan Kejari Oelamasi.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kupang-NTT | Khabarterkini.id

Para korban pembakaran rumah dan pengrusakan secara masal di Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang, akhirnya mendatangi
Penyidik Polres Kupang, mepertanyakan penanganan kasus, yang sudah setahun tetapi masih tahap P 19.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Bagi para korban langka yang di tempu pihaknya
mendatangi Polres Kupang, adalah semata – mata untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, atas peristiwa tragis yang merenggut harta
benda milik mereka
secara tidak manusiawi, pada, (28/3/2021), yang lalu.

Sekalipun proses penyelidikan kasus ini terkesan lamban dan berlarut, tidak menyurutkan semangat perjuangan mereka selama satu tahun untuk mendapatkan keadilan, walau dengan tetesan air mata.

Terbukti pada rabu (27/4/2022), para korban di dampingi penasehat Hukum dari LBH Surya NTT dan tim media ini, mendatangi Polres Kupang untuk mempertanyakan, sejauh mana perkembangan kasus yang sudah setahun, tapi belum juga ada kemajuan.

Sem Ham Tasesab, salah satu korban kepada media ini, menuturkan, pihaknya mendatangi Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Oelamasi, sema- mata
untuk medapatkan keadilan dan kepastian Hukum, dibalik peristiwa tragedi kemanusiaan
yang menimpa mereka.

” Kami para korban merasa tidak nyaman dan kecewa karena para tersangka tidak di tahan tetapi berkeliaran bebas di kampung”.

Sekalipun ada penanguhan penahanan bagi para tersangka, tetapi sampai kapan ketidak adilan ini terus di pertontonkan, sejak penangguhan itu berjalan dari September 2021 hingga saat ini.

“Saya menilai keadilan tidak memihak kepada kami para korban, tetapi memberikan kebebasan bagi para tersangka. fakta ini yang tidak adil dan melukai hati kami. lalu sampai kapan kami harus bertahan dalam ketidak pastian ini? ” Tanya Sem

Informasi yang di peroleh dari Kejari Oelamasi, pengembalian berkas perkara tersebut, disertai dengan petunjuk agar penyidik Polres Kupang harus mencari salah satu yang di duga pelaku berinisial K.

Sementara itu sala satu staf dari LBH Surya NTT yang mendampingi para korban, Zet Missa, S.H, kepada media ini, mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang suda di lakukan
penyidik Polres dan mengucapkan terimakasi kepada Kejari Oelamasi karena sudah teliti dalam penanganan kasus ini.

“Terimakasi kepada Kejari Oelamasi karena sudah teliti dan kami tim kuasa hukum tetap pada prinsip, akan terus mengawal kasus ini hingga para korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum “. ungkap Zet.

RA/NTT

Editor:arhp.