Soe-(NTT) | khabarterkini.id
Diduga melakukan penyelewengan pengelolaan Dana Desa Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor1 Tengah Selatan (TTS), tahun 2015 – 2019, sebesar Rp. 2. 956.275.774, Kepala Desa (Kades) Oinlasi, (YAN), akhirnya diadukan warganya ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, Jumad (22/4/2022).
Terbukti dalam suratnya tanggal (18/4/2022) kepada Kejari TTS, perihal: Laporan Dugaan Korupsi yang ditandatangani perwakilan unsur BPD, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, secara tegas, meminta Kajari TTS menghadirkan tim auditor BPK, untuk mengaudit kembali Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat TTS tahun 2015 – 2019, termasuk mengaudit Dana Desa tahun 2020/2021.
Dasar laporan ini, menurut anggota BPD Desa Oinlasi, Thimotius Ar. Nomleni, kepada tim media ini, Jumad (22/4/2022, sesuai temuan audit Inspektorat TTS sebesar Rp. 2.956.275.744, namun dalam kenyataannya tidak ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum.
Bukan itu saja lanjut AR, terkait
pertanggung jawaban temuan audit inspektorat, Kades Oinlasi juga, diduga telah memalsukan dokumen/kwitansi pertanggung jawaban fiktif penggunaan Dana Desa, yang berbanding terbalik dengan kondisi rill di lapangan.
” Kami menduga ada permainan antara inspektorat TTS dengan sang Kades, terkait
kwitansi/laporan pertanggung jawaban dalam lampiran pemeriksaan Inspektorat, sangat tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Artinya semua pekerjaan fisik mangkrak, rusak berat dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat”.ungkap Nomleni.
Dirinya juga mempertanyakan, apakah selain melakukan pemeriksaan administrasi, pihak Inspektorat juga melakukan pemeriksaan fisik di lapangan? Ataukah hanya sekedar periksa administrasi dan mendengar pengakuan sepihak dari Kades, kemudian menyuruhnya membenahi administrasi?
“Lalu bagamana dengan fisik dilapangan yang memprihatin kan”.tanya Ar, seraya meminta pihak Kejari TTS segera melidik dan memproses hukum kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terkait persoalan ini, Ketua Komisi I DPRD TTS, Dr. Uksam Selan, SPI, MA, diminta tanggapannya, kembali mempertanyakan, tindak lanjut temuan seperti apa dan apakah Rp. 2,9 M sudah lunas? “Kalau sudah lunas maka kami berterima kasih, tapi kalau belum maka patut dipertanyakan”.kata Uksam.
Dirinya menambahkan, contoh tahun lalu di Desa Nule, ada temuan sekitar Rp. 30 juta lebih. “Setelah ditelusuri ternyata temuan itu belum dilunasi, sehingga rekomendasi bebas temuan untuk Kades Petahana dicabut kembali”.terangnya kepada media tim media ini (23/4/2022).
Selain melapor ke Kajari TTS, kasus ini juga dilaporkan ke pihak Kejaksaan Agung RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kajati NTT, Kapolda NTT, Kapolres TTS, dan Ketua DPRD TTS.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat TTS dan Kades Oinlasi, belum berhasil dikonfirmas tim media ini. Di hubungi via ponselnya ( chat whaatsupp) namun tidak merespon
(RA/NTT)
Editor:arhp.















