Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pelalawan

PT Inti Indosawit Subur Ukui Garap Kebun Sawit di Luar HGU,BPN Pelalawan Akui HGU nya Sudah Berakhir Tahun 2019

131
×

PT Inti Indosawit Subur Ukui Garap Kebun Sawit di Luar HGU,BPN Pelalawan Akui HGU nya Sudah Berakhir Tahun 2019

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan | Khabarterkini.id“Hasil temuan dan Investigasi Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Riau (LMR) Kabupaten Pelalawan bersama Masyarakat Kecamatan Ukui beberapa pekan yang lalu sudah menemui titik terang. Kamis (25 Mei 2022).

Berdasarkan hasil rapat mediasi yang di lakukan Polres Pelalawan di Aula Intelkam pada hari Selasa 24 Mei 2022 yang di hadiri oleh Pihak Humas PT Inti Indosawit Subur Ukui Massurrazi ,Dinas Dpmtsp Pelalawan diwakili oleh Sudarsanto (Sub Kordinator Pelayanan dan Perizinan C Dpmptsp Kabupaten Pelalawan ) dan BPN Pelalawan

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Ketua DPD LMR Kabupaten Pelalawan Supriadi mengatakan,” Kebun sawit yang di kelola PT Inti Indosawit Subur (IIS) di Desa Bagan limau Kecamatan Ukui sebagian berada di luar Izin (Hak Guna Usaha -HGU)

“Berdasarkan hasil rapat mediasi yang di lakukan Polres Pelalawan ,BPN Pelalawan dan Dinas Dpmptsp Kabupaten Pelalawan sudah mentelaah temuan kita, dan hasil nya berada di luar HGU, ” Ucap Supriadi

Kordinator bidang Pengukuran dan Pemetaan BPN Pelalawan,R.Apriza mengatakan ,”Dari hasil telaah titik kordinat yang diberikan kebun sawit tersebut berada di luar HGU namun kami perlu memastikan dengan turun kelapangan dalam waktu dekat ini,”ucapnya.

Setelah di usut terkait perizinan Hak Guna Usaha ( HGU ) Group PT Asian Agri tersebut ternyata dari keterangan pihak BPN Pelalawan HGU PT Inti Indosawit Subur Kecamatan Ukui sudah berakhir pada tahun 2019 yang lalu.

Pengurus DPD LMR Pelalawan berharap kepada Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi HGU PT IIS Kecamatan Ukui dan merealisasikan hak masyarakat 20% sesuai ketentuan Permentan,”Imbuhnya.

Sumber : Supriadi/ LMR Riau Pelalawan

Red