Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pelalawan

Oknum Kanit Polres Pelalawan Diduga Lecehkan PH Saat Klien di BAP

128
×

Oknum Kanit Polres Pelalawan Diduga Lecehkan PH Saat Klien di BAP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan | Khabarterkini id”Salah seorang pengacara bernama Hendri Marihot Siregar SH, diduga dilecehkan oleh oknum Kanit II Polres Pelalawan saat mendampingi kliennya ketika diperiksa penyidik. Sehingga oknum Kanit tersebut dilaporkan oleh sang pengacara di Propam (Profesi Pengamanan).

Hendri Marihot Siregar menceritakan kronologis dugaan pelecehan profesi advokad yang dialaminya kepada media ini Rabu (25/5/2022) di Pangkalan Kerinci. Kejadian pada Selasa (24/5/2022) diruang unit II Polres Pelalawan saat kliennya bernama Yusman Waruwu diperiksan sebagai tersangka perkara melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan tanpa izin.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Hendri menjelaskan, saat kliennya diperiksa oleh penyidik pembantu bernama Aipda Hendrial, selang beberapa lama, Kanit II Ipda Esafati Daeli SH, datang lalu menyuruhnya meletakkan handphone miliknya didalam boks besi yang disediakan. Sehingga dia mempertanyakan apa ada dasar hukumnya pengacara harus meletakkan Handphone di boks saat mendampingi kliennya? Ipda Esafati Daeli mengatakan, itu aturan dari Kapolres Pelalawan, dan pengacara harus tunduk pada aturan unit II, dan kalau tidak turut aturan, silakan saja keluar dari ruangan ini sambil menunjuk saya pakai telunjuk kanan dan tangan kirinya, ujar Hendri menirukan kata-kata Kanit II itu terhadapnya.

Anehnya kata Hendri lagi, tidak lama kemudian Ipda Esafati Daeli memerintahkan saya pindah tempat duduk harus jauh dari klien saya yang sedang diperiksa oleh penyidik. “Pengacara tidak berhak berbicara apapun pada saat pemeriksaan kliennya, dan cukup mendengarkan saja. Jika keberatan, silakan keluar dari ruangan ini,” ujar Hendri Marihot Siregar SH, kembali menirukan  kata-kata Kanit II Reskrim Polres Pelalawan Esafati Daeli terhadapnya.

Kemudian, Kanit II tersebut berbicara menggunakan bahasa daerah Nias terhadap klien saya yang artinya tidak saya ketahui, kata Hendri. Sehingga patut diduga Ipda Esafati Daeli telah mempengaruhi dan mengintimadasi klien saya dalam pemeriksaan tersebut. Harusnya Esafati Daeli menggunakan bahasa Indonesia yang baku, apa lagi klien saya sangat mengerti bahasa indonesia dan sudah berpendidikan SMA, tandasnya.

Lebih anehnya lagi, pemeriksaan klien saya, diambil alih langsung oleh Esafati Daeli. Saat itu Esafati Daeli mengulangi pertanyaan yang sama yang telah diajukan pada BAP (berita acara pemeriksaan) lanjutan terhadap klien saya pada tgl 29 April 2022 lalu. Maka langsung saya protes dan mengingatkan Kanit II tersebut bahwa hal itu sudah ditanyakan penyidik saat di BAP sebelumnya juga dalam BAP barusan oleh Aipda Hendrial. Klien saya juga sudah mengatakan bahwa tidak ada lagi keterangan terdahulu yang mau dicabut atau dirubah saat ditanya penyidik dalam BAP tersebut. Namun dengan nada suara tinggi Esafati menjawab bahwa dia penyidik, berhak dan boleh sesukanya mengajukan pertanyaan apapun, meskipun pertanyaan tersebut sudah seribu kali diajukan, tutur Hendri kembali menirukan kata-kata Kanit II Reskrim Polres Pelalawan itu terhadapnya lagi.

Lebih ironisnya lagi ucapan yang dilontarkan oleh Kanit II Polres Pelalawan itu terhadap dirinya. “Sekali perang, perang sekalian kita.” Sehingga sangat patut diduga bahwa Kanit II Reskrim Polres Pelalawan itu menunjukkan arogansinya yang terkesan merusak citra penyidik kepolisian khususnya, dan atau merusak citra institusi Polri pada umumnya, disebabkan telah mengajukan praperadilan terhadap Polres Pelalawan dalam perkara kliennya tersebut, ucap Advokat itu. Atas tindakan pelecehan profesi advokat dan upaya intimidasi terhadap tersangka Yusman Waruwu, pengacara Hendri Marihot Siregar,SH., telah melaporkan Kanit II Esafati Daeli SH kepada Propam Polres Pelalawan dan kepada Propam Polda Riau bahkan kepada Bapak Kapolri, Kepala Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas Republik Indonesia. Perbuatan Kanit II Reskrim Polres Pelalawan Esafati Daeli, SH
sangat tidak bisa di ditolerir. Saya peringatkan keras unit II Reskrim Polres untuk bertindak profesional sesuai aturan hukum dan jangan sekali-kali mencoba mempengaruhi klien saya dan keluarganya untuk mencabut surat kuasa baik secara langsung maupun melalui perantara orang lain.tuturnya ke awak media ini.

Tambahnya.Sejauh ini.Kanit II Reskrim polres Pelalawan atas nama Esafati Daeli SH sudah saya laporkan propam polres Pelalawan semalam siang.Demikian penyampaian daripada Pengacara tersebut.

(red)