Rohil | khabarterkini.id ” Surat pengunduran diri yang dibuat perkebunan ayam mas,yang beralamat di kepenghuluan ayam mas kec.simpang kanan kab.rohil prov.riau membuat suadi syahputra gram karena tidak ada sama sekali diberikan berupa santunan jasa/uang pisah membuat dirinya membulatkan tekad untuk membuat pengaduan ke dinas tenaga kerja tepatnya di jl kecamatan batu 6(purna MTQ)di bagansiapi-api selasa (24/05/2022)sekira jam 10 pagi hari didampingi LSM dan Wartawan khabarterkini.id
Pengaduan/permohonan ini langsung diterima oleh Bapak HARYADI TAMRIN S.Sos,MS.I sebelum pak Haryadi menerima laporan pertama sekali mempertanyakan kronologi kenapa bisa timbul surat pengunduran diri,dengan terang dan benderang Suadi Syahputra menerangkan,saya pak(suadi syahputra)sudah bekerja kurang lebih 13 tahun masa gara-gara segelintir permasalahan saya harus di kasih tawaran,Bapak lanjut ke polsek atau mengundurkan diri secara baik-baik
Dengan rasa bingung dan kalut yah…saya katakan aja pak mengundurkan diri,namun saya berharap sekali adalah pengertian perusahaan pinomat sedikit sama saya,masa dicampakkan bagaikan sampah,kalau gara-gara pengaduan saya ini ke kantor Dinas tenaga kerja kab.rohil ini,kembali di majukan proses hukum ya sudah di proseslah kawan-kawan saya yang melakukan kesalahan yang sama,”kok,”cuman aku cetus suadi syahputra
Dengan keterangan suadi kepala seksi Perselisiahan Hubungan Infustrial pak HARYADI TAMRIN S.Sos MS.I menerima laporan,dan membuatkan surat panggilan kepada,pimpinan manajemen Bukit Mas di tambahkan dengan surat panggilan kepada suadi syahputra dengan perihal,panggilan klarifikasi,berdasarkan pengaduan/permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial sdr.suadi syahputra tanggal 23 mei 2022 terkait dengan pengunduran diri aras tekanan manajemen dan yang bersangkutan meminta kejelasan atas hak-haknya selaku karyawan,untuk itu diminta kepada keduabelah pihak untuk hadir pada hari
Hari tanggal:senin 30 mei 2022
Pukul. :10.30 WIB
Tempat. :Kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten rokan hilir jl.kecamatan batu 6 bagansiapi-api kec.bangko
Dengan keterangan ini diharapkan kepada saudara untuk membawa dokumen yang terkait agar saudara dapat berkoordinasi dengan kepala seksi perselisihan hubungan industrial pungkas pak HARYADI TAMRIN S.Sos MS.I
Di tempat yang sama kantor dinas tenaga kerja salah satu pegiat LSM PKRN Rustam Damanik juga angkat bicara di pemberitaan ini…
Saya Rustam Damanik dari LSM PKRN(pilar kesejahtraan rakyat nasional)mengutuk keras perbutan yang di lakukan pihak manajemen Bukit Mas,kalau memang bersalah dilanjutkan lah sesuai dengan undang-undang yang berlaku contohnya harus keluarlah petikan putusan
Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa pengadilan negeri rokan hilir mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan cepat,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut,terdakwa l,terdakwa ll danseterusnya
Kemudian keluarlah memperhatikan,pasal 373 KUHP jo.perma NO.2 tahun 2012 tentang penyesuayan batasan tindak pidana dan jumlah denda KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini.
MENGADILI
Terdawa l,terdakwa ll danseterusnya,disitu nanti pasti disebutkan menetapkan barang bukti berupa,kemudian akan keluar tulisan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,berdasarkan itulah pihak manajemen mengeluarkan si kariawan ataupun menyuruh mengundurkan diri bukan di gertak masuk penjara atau mengundurkan diri,
Karena kalau memang bersalah harus di adili jangan di intervensi,itulah yang benar dimata hukum tutup Rustam Damanik LSM PKRN(pilar kesejahtraan rakyat nasional)
Penulis:tim
Editor:arhp.















