Kuansing Riau | Khabarterkini.id
Aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) yang berlokasi di desa sei Keranji kecamatan Singingi kabupaten kuantan Singingi,Riau, kembali lagi ditertibkan oleh personil gabungan polres Kuansing dan Polsek singingi pada Selasa 19/04/2022 pukul 14.00 wib
Penertiban Aktivitas penambang ilegal tersebut dipimpin langsung oleh kasat Reskrim polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua.SH dan didampingi oleh Kanit samapta Polsek singingi Iptu Syafrizal Berserta Kanit Terpidter Ipda Iwan Siagian.SH,MH,Kanit Reskrim Polsek singingi Aiptu M.Donal.SH,Kasium Polsek singingi Aiptu M.Ali Sayuti,Kanit Lk Eri Darmadi.SE, Anggota Reskrim Briptu M.Arif, Anggota Reskrim,Bripda Gea
Di lokasi tersebut ditemukan 2(Dua) Unit Rakit yang sudah tidak lagi beroperasi selanjutnya di lakukan penindakan dengan cara membakar dan dirusak agar tidak bisa digunakan lagi.
Dalam keterangan resmi nya Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SiK,Msi, Melalui kasi Humas polres Kuansing Mengatakan,Pada Saat personil gabungan menuju kelokasi Peti ditemukan 2(Dua) unit Peti yang tidak beroperasi dan pekerja nya tidak ada, maka selanjutnya penindakan dengan membakar dan merusak alat-alat PETI agar tidak dapat digunakan lagi.

“Dan dari Keterangan penjaga kebun yang didekat lokasi yakni saudara M bahwa dilokasi tersebut sudah tidak ada lagi aktivitas PETI semenjak adanya kegiatan Razia oleh Polsek singingi pada hari tanggal 11 April 2022 Kemarin hingga sekarang”Pungkas penjaga kebun tersebut
“Tindakan yang diambil berupa memecahkan paralon-paralon,selang dan pipa Air mesin Dompeng dan membakar Rakit Peti Tidak ada barang Bukti yang diamankan dilokasi,dan situasi aman kondusif”tutup kasi Humas
(Tim)















