Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita Nasional

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Dua Pelaku Peredaran Narkotika Dengan BB 1062,78 Gram

105
×

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Dua Pelaku Peredaran Narkotika Dengan BB 1062,78 Gram

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Labuhanbatu | Khabarterkini.id

Personil sat Narkoba amankan Dua Pelaku dan seorang IRT serta Sita Narkotika jenis Sabu seberat 1062,78 Gram (17/4/2022)

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menjelas kan terkait ungkap kasus Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Pengungkapan bermula diawali dengan penyelidikan selama dua pekan dan pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial HS Als D, Lk 38 Th, Warga Jalan Sisingamangaraja, Ujung Bandar, Labuhanbatu dan seorang IRT AL Als S, Pr 43 Thn, Warga Jalan Sirandorung, Ujung Labuhanbatu.

Berawal adanya informasi dari seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 Gram seharga 45 Jt, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan cara undercoverbuy dilapangan dan berhasil mengamankan AL dengan BB sabu 100 Gram Yang disimpan di kotak Tolak Angin Warna Kuning di Jalan Cut Nyak Dien Rantauprapat.

selanjutnya dengan dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Unit bersama seorang Polwan dilakukan pengembangan ke rumah AL beralamat di Jalan Sirandurung dan berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 Bungkus yang dikemas dalam plastik klip ukuran 1 Ons.

Dari keterangan AL selanjutnya tim melakukan pengembangan di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara selama 5 hari namun tidak berhasil, kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya Adek sepengambilan AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tahun 2021 dan Adek kotek berinisial kocik ditangkap Tahun 2020 saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas, adapun AL ibu tiga orang anak mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

(I.G.HRP).

Editor:arhp.