Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita Nasional

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

128
×

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Labuhanbatu | Khabarterkini.id

Dalam waktu dua pekan terhitung dari mulai tanggal 01–12 April 2022 selama di bulan Suci Ramadhan Satresnarkoba bersama jajaran Polsek Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 12 Kasus dengan 12 Tersangka yang berhasil ditangkap.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, bahwa pihak satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengungkap 8 Kasus meringkus 8 Tersangka dan selebihnya diungkap Polsek Jajaran dan barang bukti narkotika yang disita dari tersangka secara komulatif jumlahnya Seberat 29,91 Gram Netto.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH. didampingi PS Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Agus menyampaikan terkait hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba oleh Satres Narkoba dan Polsek Jajaran Polres Labuhanbatu.

“Kurun waktu dua pekan ini pihak kita Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan jajaran polsek berhasil meringkus belasan tersangka narkotika” Ungkap AKP Martualesi Sitepu saat memaparkan hasil tangkapannya.

Adapun identitas para tersangka lanjut Kasat Narkoba, DM (21) warga Bangun Rejo Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, PS (36) warga Dusun VII Pasar Tapian Desa Parpaudangan Labuhanbatu Utara, IK alias Kotul (43) Warga Sopo Onggang Baru Padang Lawas Utara berdomisili di Dusun Suka Makmur Desa Tebing Linggahara, ASR (20) warga Dusun V Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Asahan, ARM (37) warga Dusun III Batang Seponggol Desa Teluk Panji Labuhanbatu Selatan, STN (32) warga Jl Rahayu Suka mulia Desa Pondok Batu Labuhanbatu,

Sedangkan, AN (46) warga Dusun Cikampak Desa Aek Batu Labuhanbatu Selatan, BN alias Udin Beak (36) warga Dusun X Desa Belongkut Labuhanbatu Utara, BS (26) warga Desa Sabungan Labuhanbatu Selatan, SY alias Sisu (43) warga Dusun IB Desa Pangkatan Labuhanbatu, AR (31) warga Desa Simaninggir Simundol Paluta, ASP alias Saidi (40) warga Dusun IA Desa Simpang Merbau Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya,tambah AKP Martualesi, dari 12 tersangka tersebut terdapat 3 Perkara dan 3 Tersangka Di TAT namun hasilnya tersangka tetap ditahan.

“Ada sekira 3 tersangka dilakukan RJ oleh Tim Assesmen Terpadu (TAT) berinisial AS, BN alias Udin Beak Dan SY alias Sisu, namun hasil ketiganya tetap ditahan dan diproses ke Persidangan yang merupakan wujud dari komitmen sinergitas Tim TAT terdiri dari Polres Labuhanbatu, Kejaksaan dan BNNK Labura, “tutup Kasat Narkoba.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (I.G.HRP).

Editor: arhp.