Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pelalawan

Ada Apa ? ,IPK Melarang Serikat Buruh Patriot Pancasila “SBPP” Jangan Ganggu Perkebunan Hariyono.

120
×

Ada Apa ? ,IPK Melarang Serikat Buruh Patriot Pancasila “SBPP” Jangan Ganggu Perkebunan Hariyono.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan | khabarterkini.id.

Ada apa ?… Dengan Ormas IPK melarang Serikat Buruh Patriot Pancasila, supaya jangan ganggu perkebunan Hariyono. Perkebunan Hariyono luas nya lebih kurang 300 hektar, dan diduga perusahaan perkebunan ini tidak mendaftar kan kariyawan ke BPJS kesehatan, dan BPJS ketenaga kerjaan.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Ketika awak media ini komfirmasi, Sabtu 9-4-2022, dengan Efolius Gula sebagai Ketua DPC Serikat Buruh Patriot Pancasila, melalui telepon seluler, Efolius Gulo membenarkan bahwa pihak SBPP ada pertemuan dengan Ormas IPK di kopi Bagan Km1, jalan Langgam Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau, Jumat 8–4-2022.

Dalam pertemuan itu Willy Sibarani sebagai Ketua DPC Kabupaten Pelalawan, yang di fasilitas oleh ketua Pokdar Kamtibmas ( Kelompok dan Ketertiban Masyarakat) Kabupaten Pelalawan Duliater Sirait.

Willy Sibarani mengaku kepada kami, bahwa ormas IPK sebagai mitra kerja selalu PAM (Pengaman), di perusahaan perkebunan yang dikelola oleh Haryono yang terletak di Km 52 Kecamatan Langgam. Sedangkan Efolius Gulo juga mengaku sebagai mitra kerja yang dimiliki PUK ( Pengurus Unit Kerja) SBPP diperkebunan tersebut.

DPC SBPP Kabupaten Pelalawan memiliki PUK sebanyak 20 orang yang sudah dibentuk selama kurang lebih enam bulan yang lalu terbentuk diperkebunan tersebut, jelas Efolius.

Pada pertemuan tersebut kedua belah pihak, baik Willy Sibarani, maupun Efolius Gulo selaku pengerus serikat buruh, sepakat melanjutkan pertemuan pada Selasa tgl 12-4-2022 mendatang. Dan akan menghadirkan pihak perkebunan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Adapun persoalan yang mau diselesaikan Upah Minimum Kerja (UMK), di kabupaten Pelalawan. Sedangkan UMK diperkebunan Hariyono itu 1.8 juta perbulan nya, untuk UMK saat ini di Kabupaten Pelalawan sebesar 3 juta lebih.

Selain itu juga pihak perusahaan perkebunan tidak mendaftarkan Kariyawan ke BPJS kesehatan dan Ketenaga kerjaan, sehingga kami menuntut piha perkebunan tersebut, supaya seluruh kariyawan didaftarkan ke BPJS kesehatan dan Ketenaga kerjaan.

Namun menjadi pertanyaan kenapa pihak Ormas yang mengurusi masalah ketenaga kerjaan, kepada pemerintah dan kepada Desnaker apakah boleh ormas ini bisa mendapatkan kuasa untuk menangani masalah tenaga kerja tersebut. Apakah ada undang-undang nya, sehingga ormas ini bisa ikut campur.

Ketikawa Awak media ini bertanya Jika dalam pertemuan itu tidak akan mendapatkan kesepakatan, apa langkah selanjutnya pak. Jawab Efolius kami akan menyurati dinas ketenaga kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten dan Propinsi jika tidak ada kesepakatan tutup Efolius Gulo.
(Davidson)