Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita Nasional

PAM PTPN III Kebun Rantauprapat Berhasil Amankan Pencuri Tandan Buah Segar

120
×

PAM PTPN III Kebun Rantauprapat Berhasil Amankan Pencuri Tandan Buah Segar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Labuhanbatu | Khabarterkini.id”Harga Komoditi Kelapa Sawit Yang Masih Sangat Baik Dan Klasifikasi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) Bagi Pelaku Pencuri Produksi Adalah 2 Faktor Yang Paling Dominan Pencurian Produksi Perkebunan Masih

Berlangsung Masif” Kata Pelda TNI (Purn) Irwan Ananta Kepala Keamanan (KaPam) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) Kebun Rantauprapat (KRPPT) Kepada awak media, Jumat sore (08/04/2022) Di Pos Pengamanan.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Sekira pukul 16.15 Wib, pengamanan yang terdiri dari anggota SatPam, Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI-Polri, berhasil meringkus 1 orang terduga pencuri produksi dari Blok X.12 Tanaman Menghasilkan (TM) 1993 Afdeling VI, terduga pelaku ber inisial Zeni Saputra, 35 Thn, dengan alamat Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan darinya, 1 Tandan Buah Segar (TBS) dan 1 Buah egrek bergagang bambu.

Terduga pelaku beserta barang bukti segera kami serahkan ke Polres Labuhanbatu, guna mengikuti proses hukum.” kata Ananta.

Lanjutnya “Kami yakin terduga pelaku tidak akan dilakukan penahanan oleh Polres Labuhanbatu, dikarenakan perbuatannya diklasifikasikan sebagai TIPIRING, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No: 02 Thn 2012 tentang
Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) dan Jumlah Denda dalam KUHP. atau istilah kerennya ” Tangkap Serah Bebas (TSB).

Kami sangat berharap masalah kejahatan perkebunan ini dapat dijadikan sebagai perbuatan tindak pidana khusus, karena ada regulasinya khusus yakni Undang – Undang No.39 Thn 2014 tentang Perkebunan, sehingga ada efek jera kepada pelakunya.

Dan untuk penerapan UU tentang perkebunan tersebut semoga kiranya tiga institusi hukum, Polri, Kejaksaan dan Kehakiman bisa bersinergi”Tutup Ananta mengakhiri komunikasinya.(I.G.HRP).