Ternate Maluku Utara | Khabarterkini.id. Kepolisian Daerah Maluku Utara akan berkoordinasi dengan Pemkot Ternate dan Pemprov Malut, terkait pinjam pakai gedung bekas kediaman Gubernur Provinsi Maluku Utara di kelurahan Kalumpang kecamatan Ternate Tengah.
Gedung tersebut kini menjadi milik Pemkot Ternate pasca diserahkan oleh Pemprov Maluku Utara dengan di fasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala satgas korupsi wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, bahwa penggunaan bangunan tersebut oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara menabrak aturan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Michael Irawan Tansil mengatakan, bahwa Kapolda Irjen Risyapudin Nursin akan berkordinasi dengan Pemkot Ternate dan Pemprov Malut Soal pinjam pakai gedung tersebut.
Pinjam pakai gedung tersebut sudah mendapat sorotan KPK, karena menurut KPK, bahwa proses pinjam pakai gedung tersebut sudah melanggar Permendagri No. 19 tahun 2016.
Peliput. Kaperwil Indonesia Timur dan Tengah.
Editor : arhp.















