Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300x600
Riau

Tepis Isu Kompensasi, H. Samsari Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Anak Kemenakan Bathin Sengeri

271
×

Tepis Isu Kompensasi, H. Samsari Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Anak Kemenakan Bathin Sengeri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PELALAWAN, RIAU | Khabarterkini.co – Kepala Desa Palas sekaligus Pemangku Adat Bathin Sengeri, H. Samsari, AS, angkat bicara terkait isu dan rumor yang berkembang mengenai pengelolaan lahan ulayat pasca-Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 105 PK/TUN/LH/2023.

Di hadapan sejumlah tokoh adat dan masyarakat, Samsari menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal hak-hak masyarakat adat Bathin Sengeri serta memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan seluruh anak kemenakan.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pernyataan tersebut disampaikan Samsari saat ditemui awak media di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, Selasa (11/8/2026).

Bantah Isu Kompensasi
Dalam kesempatan tersebut, Samsari membantah adanya penerimaan dana atau kompensasi dari PT Arara Abadi sebagaimana isu yang beredar di tengah masyarakat.

Ia meminta para ninik mamak dan anak kemenakan Bathin Sengeri tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

“Kepada ninik mamak dan seluruh anak kemenakan Bathin Sengeri, saya sampaikan dengan tegas agar jangan terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang. Saya tidak mendapatkan kompensasi apa pun dari pihak PT Arara Abadi,” ujar Samsari.

Menurut Samsari, isu mengenai dugaan penerimaan kompensasi tersebut bukan kali pertama muncul. Ia menyatakan telah berulang kali membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya memegang amanah masyarakat adat.

Baginya, kepercayaan yang diberikan masyarakat merupakan tanggung jawab moral yang harus dijaga, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun di hadapan Tuhan.

Siapkan Langkah Konkret
Samsari mengatakan komitmennya tidak hanya disampaikan melalui pernyataan, tetapi juga akan dibuktikan dengan langkah konkret.

Ia menyebut pihak pemangku adat berencana menyampaikan keberatan secara resmi terhadap aktivitas operasional PT Arara Abadi di areal yang masih menjadi persoalan.

Rencana tersebut, kata dia, akan dilakukan setelah rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kami akan mengambil langkah sesuai jalur yang ada. Intinya, kami ingin memastikan hak-hak masyarakat adat dihormati dan setiap pihak menghargai putusan hukum yang telah berkekuatan sesuai ketentuan,” katanya.

Menurut Samsari, langkah tersebut sekaligus merupakan bentuk penegasan sikap pemangku adat dalam memperjuangkan kepentingan anak kemenakan Bathin Sengeri.

Ia juga menepis anggapan adanya kesepakatan tersembunyi atau negosiasi di belakang masyarakat antara pemerintahan desa, pemangku adat, dan pihak perusahaan.

Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi
Samsari mengajak seluruh masyarakat adat Bathin Sengeri tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Ia menilai perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan masyarakat. Namun, persoalan yang menyangkut hak adat, menurutnya, harus disikapi dengan kepala dingin dan berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita jangan terpecah hanya karena isu. Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan secara terbuka dan sesuai aturan. Yang paling penting adalah kepentingan dan kesejahteraan anak kemenakan,” ujarnya.

Samsari berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan penyelesaian persoalan lahan ulayat secara tertib, sehingga tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya akan tetap menjalankan amanah sebagai kepala desa sekaligus pemangku adat dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Bathin Sengeri.

Catatan redaksi: Pernyataan mengenai dugaan kompensasi, sengketa lahan, serta aktivitas perusahaan dalam berita ini merupakan keterangan dari H. Samsari. Pihak-pihak lain yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pernyataan tersebut.

(red)
Editor: Sl Hrp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *