Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Rokan Hilir

Diduga Buang Limbah Sembarangan, Aktivitas Kebun PTPN Sei Meranti Dikeluhkan Warga; Minta DLH dan APH Segera Turun Tangan

104
×

Diduga Buang Limbah Sembarangan, Aktivitas Kebun PTPN Sei Meranti Dikeluhkan Warga; Minta DLH dan APH Segera Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HILIR | Khabarterkini.co – Dugaan pembuangan limbah secara sembarangan oleh aktivitas di kawasan Kebun PTPN Sei Meranti kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan kondisi lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan pengelolaan limbah. 03/08/2026

Keluhan tersebut disampaikan warga yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan. Mereka menduga limbah yang berasal dari aktivitas kebun maupun pabrik tidak dikelola sesuai ketentuan sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut keterangan warga, dugaan pencemaran itu ditandai dengan munculnya bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan terganggunya kesehatan warga serta potensi tercemarnya aliran air yang selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.

Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengambilan sampel limbah dan uji kualitas lingkungan. Langkah tersebut dinilai penting agar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dibuktikan secara ilmiah dan sesuai prosedur hukum.

Warga juga meminta apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, pihak yang terbukti bertanggung jawab diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PTPN Sei Meranti belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap pengelolaan limbah industri wajib dilakukan secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap tanah, air, maupun udara. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Penulis: (Ahmad RTG).
Editor: Sl Hrp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *