TANJUNGPINANG | Khabarterkini.co – Sejumlah kader Posyandu di wilayah RW 7, Perumahan Hang Lekir, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, mengaku diberhentikan secara sepihak dari tugasnya. Selain itu, mereka juga menyatakan belum menerima pembayaran insentif selama tiga bulan terakhir. 18 Juli 2026
Salah seorang kader yang mengaku telah mengabdi sejak 2016 mengatakan dirinya terkejut atas keputusan tersebut. Menurut pengakuannya, pemberhentian dilakukan tanpa surat keputusan resmi, tanpa evaluasi, dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Kami merasa kaget. Tidak ada surat pemberhentian, tidak ada evaluasi, tiba-tiba diberhentikan tanpa penjelasan yang jelas,” ujar salah seorang kader.
Para kader juga mengaku hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan pemberhentian tersebut. Mereka menyebut tidak ada keterangan yang disampaikan secara resmi dari pihak terkait, termasuk kepada pengurus lingkungan maupun pemerintah setempat.
Mereka menilai proses pemberhentian tidak dilakukan sesuai prosedur. Padahal, menurut pengakuan para kader, mereka telah bertahun-tahun mengabdikan diri dalam pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan Posyandu.
Saat ini, kegiatan Posyandu di RW 7 Perumahan Hang Lekir disebut telah dijalankan oleh kader dan pengurus baru. Para kader lama juga menyatakan telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang baru, sementara SK yang mereka pegang diklaim masih berlaku hingga tahun 2030.
Atas kondisi tersebut, para kader berharap hak mereka, khususnya insentif yang belum dibayarkan selama tiga bulan, dapat segera diselesaikan. Mereka juga meminta adanya kejelasan mengenai dasar dan mekanisme pemberhentian yang mereka alami.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Forum Posyandu Kelurahan Batu IX belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemberhentian tersebut. Sementara itu, pihak Kelurahan Batu IX sudah di konfirmasi melalui via WhastApp namun memilih bungkam.
(tim).















