Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita Nasional

Organisasi Advokat DPP PATI Dipimpin Purnawirawan Jenderal Polisi

37
×

Organisasi Advokat DPP PATI Dipimpin Purnawirawan Jenderal Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta | Khabarterkini.co – Organisasi advokat baru bertajuk Pergerakan Advokat Tribrata Indonesia (PATI) resmi terbentuk. Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PATI dipimpin oleh purnawirawan jenderal polisi, Brigjen Pol (Purn) Dr. H. Zulkifli, AR., S.I.K., M.H., CHRMP, yang didapuk sebagai Ketua Umum.

Peresmian sekaligus tasyakuran atas terbentuknya organisasi tersebut digelar dalam acara buka puasa bersama di Ramela Resto Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini menjadi momentum pengesahan jajaran pengurus DPP PATI yang terdiri dari purnawirawan TNI-Polri serta praktisi hukum.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam kepengurusan DPP PATI, Zulkifli didampingi R. Lucky Sulaksana, S.H., M.Hum sebagai Wakil Ketua Umum I, Oli Yusman, S.H. sebagai Wakil Ketua Umum II, Janferdi Purba, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jenderal, Firmansyah, S.H. sebagai Wakil Sekretaris Jenderal, serta Danny Febrian Ramadhan, S.H. sebagai Bendahara Umum.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP PATI Zulkifli menegaskan bahwa organisasi ini dibentuk untuk melahirkan advokat yang profesional dan berintegritas dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap keadilan dan kepastian hukum.

“Organisasi ini dibentuk untuk mendidik dan melahirkan advokat yang handal di tengah harapan masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Kami juga ingin memanfaatkan pengalaman para purnawirawan TNI dan Polri di bidang hukum untuk memberikan konsultasi, bantuan hukum, serta pendampingan kepada masyarakat,” ujar Zulkifli.

Ia menjelaskan bahwa PATI juga menjadi wadah bagi para purnawirawan Polri maupun TNI yang ingin melanjutkan pengabdian di bidang hukum, baik sebagai advokat maupun paralegal.

“Kehadiran PATI merupakan rumah bersama bagi para advokat, khususnya purnawirawan Polri, dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kami berkomitmen membangun profesi advokat yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, profesional, dan modern,” tambahnya.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Prof. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si., Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun, serta sekitar 30 purnawirawan jenderal dari berbagai angkatan Akademi Kepolisian. Hadir pula para praktisi hukum, akademisi, serta advokat dari berbagai organisasi profesi.

Dalam sambutannya, Gatot Eddy Pramono berharap organisasi baru ini mampu memberikan kontribusi nyata dalam dunia hukum di Indonesia.

“DPP PATI yang dipimpin Dr. Zulkifli harus memiliki kelebihan dan perbedaan dibandingkan organisasi lainnya. Ini merupakan momentum pengabdian setelah purna dari Polri, apalagi dalam KUHP yang baru advokat merupakan bagian dari penegak hukum,” ujarnya.

Dalam struktur organisasi, PATI juga memiliki Dewan Pengawas yang diisi oleh Irjen Pol (Purn) Drs. Nurwindiyanto, M.M., Brigjen Pol (Purn) Drs. Amran Ampulembang, M.H., serta Prof. Dr. Y. Ony Djogo, Drs., M.M., S.H., M.AP., M.Kom.

Sementara itu, Dewan Kehormatan Etik diisi oleh Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. Abdul Ghofur, S.H., M.H., Brigjen Pol (Purn) Drs. Dwi Setiyadi, S.H., M.Hum., dan Kombes Pol (Purn) Herdi Pujiono, S.H.

Ketua Dewan Kehormatan PATI, Abdul Ghofur, menyatakan optimistis organisasi ini akan menjadi salah satu pilar penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kami siap membawa kapal besar Pergerakan Advokat Tribrata Indonesia menjadi salah satu pilar hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kejujuran, serta menjaga marwah profesi advokat di Indonesia,” tegasnya.

Dengan terbentuknya PATI, diharapkan organisasi ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat sistem penegakan hukum sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang profesional.

(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *