Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NAD

Pelayanan Perizinan di Aceh Tenggara Kini Lebih Mudah, Semua Proses Sudah Satu Pintu Secara Online

79
×

Pelayanan Perizinan di Aceh Tenggara Kini Lebih Mudah, Semua Proses Sudah Satu Pintu Secara Online

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Aceh Tenggara | Khabarterkini.co — Kepala Dinas Perizinan Aceh Tenggara, Nazmi Desky, SKM., M.AP., menyampaikan bahwa sistem pelayanan perizinan di Aceh Tenggara kini semakin mudah dan efisien. Semua proses pengurusan izin usaha sudah dilakukan melalui sistem satu pintu secara online. 10 November 2025

Pernyataan tersebut disampaikan Nazmi dalam sebuah pertemuan di Sekretariat Perizinan Desa Polonas, Kecamatan Babussalam, yang turut dihadiri oleh aktivis LSM Gempur, Sumadi, serta Hamzah dari awak media.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut Nazmi, mekanisme dan tata cara perizinan ini telah disederhanakan sejak tahun 2021, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi mengurus izin secara manual karena seluruh proses sudah terintegrasi melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS).

“Sejak diberlakukan sistem OSS, masyarakat dapat mengurus izin usaha secara mandiri dan cepat. Cukup melalui akun OSS masing-masing sesuai kebutuhan dan jenis usaha,” ujar Nazmi.

Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha Online

Nazmi menjelaskan, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan masyarakat untuk mendapatkan izin usaha secara daring, yaitu:

Membuat akun OSS.

Melakukan verifikasi dan login.

Mengisi data usaha secara lengkap.

Mengajukan permohonan izin.

Melakukan verifikasi dokumen dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, seperti:

KTP dan NPWP pemilik usaha.

Akta pendirian usaha (jika ada).

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan atau kecamatan.

Rencana usaha sederhana.

Foto lokasi usaha.

Dengan sistem yang sudah berjalan sejak 2021 ini, Nazmi berharap masyarakat Aceh Tenggara semakin sadar akan pentingnya legalitas usaha serta memanfaatkan kemudahan layanan perizinan online.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat tidak kesulitan dalam mengurus izin usaha. Semua sudah bisa dilakukan secara transparan dan cepat,” pungkasnya.

(Hamzah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *