Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Riau

Ketua AJPLH Amri Koto Tegas! PT Adei Harus Bertanggung Jawab atas Kebakaran Lahan HGU yang Terulang!

105
×

Ketua AJPLH Amri Koto Tegas! PT Adei Harus Bertanggung Jawab atas Kebakaran Lahan HGU yang Terulang!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan | Khabarterkini.co

Kebakaran lahan kembali terjadi di wilayah konsesi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Adei Plantation & Industry di Kabupaten Pelalawan, Riau. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalis Pengamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Kabupaten Pelalawan, Amri Koto.

Dalam pernyataan resminya, Amri Koto menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kebakaran yang terus berulang di lahan HGU PT Adei. Ia menyebut kejadian ini bukan sekadar bencana ekologis, tetapi juga menjadi cerminan dari kegagalan sistemik dalam pengelolaan perkebunan dan lemahnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kebakaran ini sudah terjadi tiga kali: pada tahun 2013, 2019, dan kini kembali terulang di 2025, meski hanya sekitar satu hektare lebih. Tapi ini bukti bahwa PT Adei gagal menjaga lahan konsesinya. Ini bukan sekadar insiden, melainkan pola kelalaian serius,” tegas Amri.

Amri mengungkapkan bahwa dampak dari kebakaran ini sangat signifikan, mulai dari gangguan kesehatan masyarakat akibat kabut asap, peningkatan emisi karbon yang memperparah krisis iklim, hingga kerusakan ekosistem yang mengancam keseimbangan lingkungan hidup.

Dalam pernyataannya, AJPLH menuntut sejumlah langkah tegas dan konkret:

Investigasi menyeluruh dan transparan oleh pemerintah untuk mengungkap penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian berat dari pihak perusahaan.

Tanggung jawab penuh dari PT Adei, baik secara lingkungan maupun sosial, termasuk kewajiban restorasi lahan dan kompensasi terhadap warga terdampak.

Pemberian sanksi tegas jika terbukti lalai, mulai dari pencabutan izin HGU, denda besar, hingga proses pidana bagi pihak terkait.

Evaluasi nasional terhadap seluruh izin HGU, khususnya di wilayah rawan kebakaran, agar perusahaan patuh terhadap standar lingkungan.

Pelibatan aktif masyarakat dan organisasi sipil dalam pengawasan dan pemantauan lahan konsesi untuk mencegah kejadian serupa.

Amri menegaskan, kebakaran yang terus terulang ini harus menjadi momentum untuk perubahan serius dalam tata kelola lingkungan di Indonesia.

“Cukup sudah pembakaran lahan! Hentikan perusakan lingkungan demi keuntungan sesaat. Bumi bukan warisan nenek moyang untuk dieksploitasi, melainkan titipan anak cucu yang harus dijaga,” tutup Amri.

Peristiwa kebakaran ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan aktivis lingkungan. Diharapkan, langkah cepat dan tegas dari pemerintah serta pihak berwenang dapat segera diambil demi menjaga kelestarian alam dan melindungi hak hidup masyarakat sekitar dari ancaman bencana ekologis yang terus mengintai.

(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *