Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Riau

Diduga Lakukan Pungli Rp100/Kg TBS, Kades Lubuk Kembang Bunga Dipertanyakan Aktivis Lingkungan

236
×

Diduga Lakukan Pungli Rp100/Kg TBS, Kades Lubuk Kembang Bunga Dipertanyakan Aktivis Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan | Khabarterkini.co

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) menyeruak di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, menyusul beredarnya surat pemberitahuan dari Pemerintah Desa (Pemdes) yang menginstruksikan pengutipan dana sebesar Rp100 per kilogram tandan buah segar (TBS) dari para agen atau toke pengumpul sawit.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga, Ir. H. Rusy Chairus Slamet, tertanggal 19 Februari 2025, dan menyebutkan bahwa kesepakatan itu dilakukan bersama pengurus Kelompok Tani Toro Maju Sejahtera (TMS), yang beroperasi di kawasan hutan. Dana yang dikutip disebut sebagai “sumbangan” untuk kebutuhan kelompok tani.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Namun, Yayasan Lingkungan Salamba Riau menyoroti kebijakan ini sebagai tindakan tanpa dasar hukum. Ketua Salamba, Ganda Mora, menilai penggunaan kop surat resmi dan stempel kepala desa untuk meminta dana dari para pengumpul sawit justru bisa dianggap sebagai bentuk pungli, terutama karena lokasi aktivitas berada di kawasan hutan lindung.

“Kami sangat menyayangkan adanya surat resmi yang seolah melegalkan kutipan dana di kawasan hutan. Ini bisa membuka celah untuk alih fungsi lahan, apalagi dana yang diminta cukup signifikan,” ujar Ganda Mora kepada cyber88.co.id, Rabu (4/6).

Menurut informasi yang diperoleh Salamba, volume sawit yang keluar dari wilayah tersebut setiap bulan mencapai 10.000 hingga 15.000 ton. Jika dikenakan pungutan Rp100 per kilogram, maka potensi dana yang terkumpul bisa mencapai Rp1,5 miliar per bulan.

“Ini bukan angka kecil. Kami sedang mempersiapkan laporan dan akan berkonsultasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau untuk menyelidiki apakah ini bentuk pungutan liar yang melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegas Ganda Mora.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga, Ir. H. Rusy Chairus Slamet membantah tudingan pungli. Ia menyatakan bahwa dana tersebut merupakan sumbangan sukarela dari toke sawit yang juga merupakan pengurus kelompok tani itu sendiri.

“Itu bukan pungutan, tapi sumbangan. Tidak ada dana yang masuk ke desa atau dusun. Ini adalah hasil kesepakatan internal mereka, bahwa dari keuntungan yang diperoleh, akan disumbangkan Rp100/kg untuk kepentingan kelompok tani,” ujarnya singkat.

Meski begitu, legalitas dan transparansi dari skema ini masih dipertanyakan banyak pihak, terutama karena keterlibatan pemerintah desa dalam penerbitan surat resmi tanpa dasar hukum yang jelas, seperti peraturan desa (Perdes).

Kasus ini pun berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar, apalagi jika terbukti melibatkan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal. Aktivis lingkungan mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki praktik tersebut secara menyeluruh.

(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *