Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300x600
Riau

Terulang Lagi! Lahan Gambut PT Adie di Pelalawan Kembali Terbakar, Diduga Ada Upaya Hilangkan Bukti

577
×

Terulang Lagi! Lahan Gambut PT Adie di Pelalawan Kembali Terbakar, Diduga Ada Upaya Hilangkan Bukti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan | Khabarterkini.co

Kebakaran lahan kembali terjadi di area perkebunan milik PT Adie di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kejadian ini berlangsung pada Rabu dini hari (28/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, dan menghanguskan lahan gambut seluas lebih dari satu hektar di Blok 35 KNB Divisi 3, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan.

Yang mengejutkan, dugaan kuat muncul bahwa pihak perusahaan mencoba menghilangkan jejak kebakaran tersebut. Sumber dari lapangan menyebut, PT Adie langsung melakukan penanganan dengan mencabut pohon-pohon sawit yang terbakar dan menimbunnya dengan tanah. Langkah ini diduga sebagai upaya menyamarkan kejadian kebakaran dan menghilangkan barang bukti.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Saat dikonfirmasi oleh media ini, Humas PT Adie, Adi Nugroho, melalui pesan WhatsApp, membantah bahwa video yang beredar menunjukkan kebakaran. Ia menyebut itu hanya “video tanah biasa”. Namun saat disodorkan bukti lain oleh wartawan bahwa lokasi tersebut berada di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Adie, dan ada video ekskavator yang menutup area bekas kebakaran, Adi Nugroho tak memberikan tanggapan lanjutan.

Peristiwa kebakaran ini bukan kali pertama terjadi di lahan milik PT Adie. Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, kejadian serupa pernah terjadi pada Juni 2013 di Blok 19, 20, dan 21 Desa Nilo Kecil, serta pada 7 September 2019 di Blok 34 Divisi 2, Kebun Nilo Barat, Desa Batang Nilo Kecil. Saat itu, PT Adie memang tidak menyeret petingginya ke meja hijau, namun dijatuhi sanksi denda sebesar Rp15 miliar untuk pemulihan lahan seluas sekitar 40 hektar yang terbakar.

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera menyelidiki kejadian terbaru ini. Jika benar ada upaya penghilangan barang bukti, maka hal ini dapat masuk dalam ranah pidana serius.

(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *