Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Riau

Jikalahari Kecam Wakil Bupati Pelalawan: Dinilai Normalisasi Pelanggaran Lingkungan PT RAPP

148
×

Jikalahari Kecam Wakil Bupati Pelalawan: Dinilai Normalisasi Pelanggaran Lingkungan PT RAPP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan | Khabarterkini.co

Sikap Wakil Bupati Pelalawan, Husni Thamrin, mendapat sorotan tajam dari organisasi lingkungan Jikalahari. Koordinator Jikalahari, Okto Yugo, menyayangkan pernyataan Husni yang dinilai mengabaikan dampak lingkungan serius dari keberadaan pabrik tisu PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), bagian dari grup APRIL.

“Ya, aneh itu. Kalau belum tahu, ya cari tahu dan wajib tahu. Pernyataan beliau memalukan. Seharusnya segera sidak ke lokasi dan evaluasi keberadaan pabrik itu. Tanpa AMDAL, bagaimana bisa tahu dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat?” tegas Okto kepada PersadaRiau, Senin (26/5/2025).

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Terkesan Membela Korporasi, Bukan Rakyat

Tak hanya soal izin lingkungan, Jikalahari juga menyoroti sikap Wabup Husni dalam kasus tragis tenggelamnya truk pengangkut pekerja PT NWR yang menewaskan 15 orang, termasuk anak-anak dan balita. Alih-alih menuntut pertanggungjawaban, Wabup justru memuji perusahaan karena memberikan santunan.

“Seharusnya beliau mewakili rakyat, bukan malah membela perusahaan. Itu transportasi tidak layak, jelas pelanggaran HAM,” ujar Okto.

Konflik Kepentingan Diduga Jadi Pemicu

Jikalahari juga mengungkap potensi konflik kepentingan di balik sikap Wabup Husni Thamrin. Ia diketahui merupakan salah satu kontraktor besar di perusahaan tersebut, yang membuat sikapnya dinilai bertentangan dengan kebijakan tegas Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).

“Baru dua minggu lalu MenLH menyetop seluruh aktivitas pabrik RAPP karena belum memiliki AMDAL. Tapi Wabup justru seakan mendukung. Ini sangat janggal,” ucap Okto.

Selain mengoperasikan pabrik tanpa izin lingkungan lengkap, Okto juga menyebut PT RAPP dan APRIL Grup masih melakukan pembalakan hutan alam, termasuk di konsesi PT SAU.

Jikalahari: Proper Biru untuk RAPP Tak Layak!

Sebagai penutup, Okto dengan tegas menyatakan bahwa penghargaan Proper Biru yang diberikan kepada PT RAPP sangat tidak pantas.

“Dengan sederet pelanggaran ini, sangat tidak masuk akal PT RAPP diberi Proper Biru,” tegasnya.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *