Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Riau

Diduga Lakukan Pungli Rp63 Juta untuk Perpisahan, SMP Nilo PT Adie Langgar Aturan Bupati Pelalawan

474
×

Diduga Lakukan Pungli Rp63 Juta untuk Perpisahan, SMP Nilo PT Adie Langgar Aturan Bupati Pelalawan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan | Khabarterkini.co

SMP Nilo PT Adie menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam acara perpisahan siswa yang digelar pada Rabu, 30 April 2025. Sekolah yang disebut-sebut milik seseorang bernama Zukri itu diduga memungut biaya sebesar Rp700.000 per siswa dari total 90 siswa, sehingga terkumpul dana sebesar Rp63.000.000.

Informasi ini terungkap dari hasil investigasi tim Khabarterkini.co pada Senin, 5 Mei 2025. Biaya tersebut dinilai sangat memberatkan orang tua murid, terlebih lagi acara tersebut diselenggarakan di luar ruang kelas dan menggunakan fasilitas hiburan seperti keyboard, yang melanggar peraturan daerah (Perda) Pelalawan.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Saat tim media hendak mengonfirmasi hal ini ke pihak sekolah, mereka dihadang oleh seseorang bernama Ali Akbar yang mengaku sebagai komandan regu (Danru) keamanan. Ia mengatakan bahwa kepala sekolah sedang rapat di luar. Namun, dengan nada arogan, ia menolak kedatangan wartawan dan melarang pengambilan dokumentasi foto. Ia bahkan dengan tegas menyatakan, “Saya tidak takut sama wartawan! Sekolah ini milik Zukri.”

Pernyataan Ali Akbar direkam langsung oleh tim media sebagai bukti. Pernyataan itu memunculkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya Zukri yang disebut-sebut sebagai pemilik sekolah?

Perlu diketahui, berdasarkan Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 100.4.4.2/Disdikbud-sek/2025/11 yang dikeluarkan pada 28 April 2025 oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, seluruh sekolah di wilayah tersebut dilarang mengadakan perpisahan di luar ruang kelas dan melakukan pungutan liar kepada siswa atau orang tua.

Acara perpisahan, jika tetap ingin diadakan, harus dilakukan secara sederhana di dalam kelas bersama keluarga, tanpa hiburan mewah.

Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat kini menantikan langkah tegas dari pemerintah daerah dan dinas pendidikan terhadap SMP Nilo PT Adie. Kasus ini juga menimbulkan tanda tanya terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pembiaran praktik pungli di lingkungan pendidikan.

(Davidson).
Editor: Sal Hrp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *