Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Riau

SMP Nilo PT. Adie Diduga Lakukan Pungutan Liar, Langgar Perda Bupati Pelalawan

351
×

SMP Nilo PT. Adie Diduga Lakukan Pungutan Liar, Langgar Perda Bupati Pelalawan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan | khabarterkini.co

Sekolah Menengah Pertama (SMP) Nilo PT. Adie yang terletak di Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang telah dikeluarkan oleh Bupati Pelalawan, H. Zukri.

Perda dengan nomor 100.4.4/Disdikbud-Sek/2025/11 secara tegas melarang sekolah-sekolah, baik tingkat SD maupun SMP, melakukan pungutan dalam bentuk apapun terkait kegiatan perpisahan sekolah. Namun demikian, SMP Nilo PT. Adie tetap menggelar acara perpisahan pada Rabu, 30 April 2025, dan diduga memungut biaya dari seluruh siswa.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Saat dikonfirmasi media ini pada Senin, 5 April 2025, salah satu orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan bahwa pihak sekolah memungut biaya sebesar Rp700.000 per siswa. “Jumlah siswa sekitar 90 orang, dan kami merasa keberatan dengan pungutan tersebut. Apalagi sudah jelas ada larangan dari Bupati,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan harapannya agar pihak Dinas Pendidikan dan pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang melanggar aturan tersebut. “Kami sebagai orang tua sangat tidak setuju. Harusnya peraturan dihormati dan dijalankan.”

Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah pun menemui kendala. Saat wartawan mendatangi SMP Nilo PT. Adie, seorang petugas keamanan bernama Dandru Ali Akbar melarang awak media memasuki kawasan sekolah, dengan alasan kepala sekolah tidak berada di tempat. Ia juga melarang pengambilan gambar di lingkungan sekolah.

Ketika ditanya alasan pelarangan tersebut, Dandru menyebut bahwa sekolah tersebut milik Bupati Pelalawan, H. Zukri. “Sekolah ini milik Pak Zukri, jadi tidak boleh ambil foto di sini,” ujarnya dengan tegas.

Wartawan yang mencoba mengingatkan haknya sebagai jurnalis berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pun tetap tidak diizinkan mendokumentasikan lokasi sekolah.

Sementara itu, upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Tata Usaha (KTU) SMP Nilo PT. Adie juga tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini menambah daftar dugaan pelanggaran Perda oleh institusi pendidikan di daerah, dan menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan langsung unsur sekolah serta dugaan pengabaian terhadap kebijakan pemerintah daerah.

(Davidson).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *