Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita Nasional

Mengaku Sebagai Penguasa Ulayat, Keluarga Pertunatus Rudolof Nabuasa Klaim Lahan Sawah Milik keluarga Almarhum. Lambertus P. Benu.

134
×

Mengaku Sebagai Penguasa Ulayat, Keluarga Pertunatus Rudolof Nabuasa Klaim Lahan Sawah Milik keluarga Almarhum. Lambertus P. Benu.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Soe- Nusa Tenggara Timur- |khabarterkini.id-Dipenghujung tahun 2021, keluarga besar Alm. Lambertus P. Benu dikagetkan dengan pengukuran tanah sepihak yang dilakukan oleh keluarga Pertunatus Rudolof Nabuasaa ( Pr Nabuasa), melakukan pengukuran sepihak dan pengklaiman lahan sawahan milik keluarga Alm. Lambertus P. Benu, dengan alasan penguasa Ulayat.

Pernyataan tegas ini dilontarkan oleh Maria Benu, kepada awak media ini Sabtu 19/2/2022.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurutnya, Lahan sawah seluar 10 Ha yang berlokasi di SD Lama, Tua panan, Desa. Bena, Kecamatan. Amanuban. Selatan, Kabupaten. Timor Tengah Selatan (TTS), lahan sawah itu merupakan lahan peninggalan leluhurnya, yang dikelola sejak Alm. Lambertus P. Benu semasa hidupnya hingga kini, pada Bulan Nopember 2021, pihaknya dikejutkan dengan pengukuran dan pengklaiman tanah secara sepihak oleh, Pr. Nabuasa, Jefuna Nope, Apner Nabuasa, Agus Lopo, Alek Nabuasa, Marten Nabuasa, dan tim, dengan alasan Penguasa Tanah Ulayat, peristiwa itu mendapat perlawanan dari keluarganya.

Pada tanggal 14/1/2022, ketika keluarganya bekerja dilokasi lahan sawahnya, Apner Nabuasa menegur keluarganya alasan teguran itu agar keluarganya tidak bekerja sawah yang berlokasi kiri jalan tani, karena akan diserahkan kepada pihak lain.

” Tanta dong kerja di kanan jalan itu aman tidak ada teguran, kalau kiri jalan itu yang ribut, karena itu sudah siap untuk kasi ke orang lain ” ungka Maria, menirukan bahasa Apner Nabuasa.

Lanjut Maria, Pada tanggal 21/1/2022, ketika keluarga sedang bajak sawah, Apner Nabuasa melarang melalui telepon dan pesan SMS, dalam telepon dan pesan itu keluraga diminta untuk berhenti bekerja, karena tidak menghiraukan teguran Apner Nabuasa, sehingga seorang Anggota DPRD Kab. TTS yang saat itu menggunakan mobil warna Putih, Nomor Polisi DH 4 C, mendatangi lokasi sawah, melakukan pemotretan kepada keluarga yang saat itu sedang bekerja.

” Pada tanggal 21/1/ 2022, saat kami sedang bekerja ( bajak sawah), Kakak saya Frans Benu dihubungi oleh Apner Nabuasa melalui telepon selulernya, saat itu Apner meminta kami untuk berhenti bekerja, tidak hanya telepon tetapi Apner juga mengirim pesan SMS dengan bahasa bahwa ” Beta Meo Aphe tolong spy sapa pun yang luruk tanah sawah di bawah skolah lama SD Tuapanan tolong brenti dari pada tindakan hukum yang akan kami tempuh, krn Benu dari naip turun ke Bena sonde bawah tanah dari naip..itu sa Frans” menjelang beberapa jam kemudian pak Gustaf datang menggunakan mobil dinas plat merah warna putih DH 4 C, dan foto kami yang saat itu sedang kerja sawah kami, saya lihat sedang foto kami kemudian saya datang untuk bertemu pak Gustaf, tapi pak Gustaf naik ke atas mobil dan pergi tinggalkan kami”

Karena terus di tegur untuk tidak melakukan aktifitas kerja di lahan miliknya, sehingga Maria mengambil langkah untuk menemui kepala Desa. Bena Charles Nabuasa, untuk menanyakan mengapa keluarganya ditegur dan dilarang terus menerus oleh Apner Nabuasa dan Gustaf Nabuasa untuk tidak bekerja di lahan sawah keluarganya, maksud dan tujuan itu tidak membuahkan hasil, yang mana, Carles Nabuasa mengarahkan keluarganya untuk menemui Pr Nabuasa, tanggal 27/1/2022, keluarganya menemui Pr Nabuasa, namun Pr. Nabuasa mengarahkan keluarganya untuk kembali menemui kepala Desa.Bena selaku pemerintah Desa. sehingga tanggal 28/1/2022, keluarganya kembali menemui kepala Desa.Bena, saat dirumah kepala Desa, hadir juga Apner Nabuasa, kesempatan itu Apner Nabuasa menyampaikan kepada keluarganya bahwa besok hari Sabtu 19/1/2022, keluarganya harus menemui panitia di rumah kepala Desa, namun janji untuk menemui panitia itu tidak berjalan karena, tanggal 19/2/2022 pagi, keluarganya melihat Apner Nabuasa sedang bekerja didalam lahan sawah milik keluarganya.

” Kami terus ditegur, sehingga tanggal 25/2/2022, saya dengan anak saya datang bertemu kepala Desa. Charles Nabuasa, untuk tanya kenapa kami ditegur terus oleh Apner Nabuasa, sehingga Carles Nabuasa suruh kami bertem Pr. Nabuasa, sehingga tanggal 27/1/2022 kami datang bertemu Pr Nabuasa secara adat, kami diminta oleh Pr.Nabuasa untuk kembali bertemu kepala Desa.Bena selaku kepala wilayah, pada tanggal 28/1/2022, keluarga datang bertemu kepala Desa.Bena sesuai arahan Pr Nabuasa, saat kami tiba dirumah kepala Desa, Apner Nabuasa juga ada dirumah kepala Desa, saat itu Apner Nabuasa sampaikan kepada kami bahwa besok Sabtu 19/1/2022, kita bertemu panitia di rumah kepala Desa untuk kami mendapat kepastian, tetapi pertemuan itu tidak berjalan karena pada tanggal 29/1/2022 pagi kami lihat Apner Nabuasa dan ibu-ibu dari Batu putih sedang kerja pematang sawah kami, ada juga 2 buah traktor dari Batnun yang sementara bajak di lokasi sawah kami” ungkap Maria.

Lanjut Maria, keluarganya mengalami berbagai larangan bahkan ancaman, namun larangan dan ancaman itu tidak menjadi hambatan untuk mempertahankan lahan sawah yg dikerjakan sejak leluhurnya, aktifitas tetap berjalan seperti biasa hingga pada tanggal 10/2/2022, Frans Benu dilaporkan ke Polsek Amanuban Selatan oleh Apner Nabuasa tanpa sebuah alasan, Anggota Polsek, (Polisi Adi), menelepon Frans Benu untuk segera ke Polsek, namun karena hujan dan orang tua sedang sakit sehingga permintaan anggota Polisi itu ditunda hingga tanggal 11/2/2022.

Tanggal 11/2/2022, pukul 06.00 WITA, Anggota Polsek, (Pak Adi) menjemput Frans Benu menuju Polsek, merasa kakaknya dijemput oleh Anggota Polisi sehingga Maria mendatangi Polsek, setibanya Maria di Polsek ia menemui Aphe Nabuasa sudah berada di dalam kantor Polsek.

” Tanggal 10/2/2022, Kaka saya dilaporkan ke Polsek Amanuban Selatan oleh Apner Nabuasa dengan Laporan yang tidak jelas, malam itu juga, pak polisi Adi menelepon kakak saya agar datang ke Polsek karena ada laporan, karena hujan dan mama dalam keadaan sakit sehingga kami mengutus ponakan untuk sampaikan ke Polsek untuk besok tanggal 11/2/2022 baru kami menghadap”

” Pada tanggal 11/2/2022, jam 06.00 WITA, pak polisi Adi datang menjemput kakak saya kke Polsek, melihat kakak saya sudah dijemput sehingga saya ikut ke Polsek, saat saya tiba di Polsek, Aphe Nabuasa sudah ada di dalam Polsek” ungkap Maria.

Saat berada di Polsek, Apner Nabuasa dan Kapolsek Amanuban Selatan, meminta keluarganya untuk membuat surat pernyataan, namun permintaan Apner Nabuasa dan Kapolsek ditolak oleh Maria, ketika Apner Nabuasa terus menekannya membuat surat pernyataan sehingga Maria memutuskan untuk pertemuan antara keluarga Pr. Nabuasa dan Keluarga Benu dilanjutkan pada tanggal 12/2/2022, jam 16.00 WITA, bertempat di rumah Pr Nabuasa sekembalinya keluarga dari Polsek, lakukan pertemuan keluarga, yang mana keluarga tidak setuju untuk lakukan pertemuan kedua keluarga di rumah PR Nabuasa, sehingga keluarga mengutus Oktofianus Benu mendatangi Polsek untuk membatalkan tempat pertemuan kedua keluarga yang semula akan dilakukan di rumah Pr Nabuasa berubah tempat dan akan dilakukan pertemuan di Polsek Amanuban Selatan. Ujar Maria.

Lanjut Maria, Karena keluarganya tidak mengerti hukum, sehingga bersepakat untuk meminta penashat hukum, pada tanggal 12/2/2022, keluarga didampingi Penasehat hukum mendatangi Polsek Amanuban Selatan untuk lakukan pertemuan dengan keluarga Pr Nabuasa, namun pertemuan itu gagal akibat keluarga Pr Nabuasa tidak hadir.

Pada tanggal 14/2/2022, pagi keluarga sempat beradu mulut dengan Anggota DPRD kab. TTS Gustaf Nabuasa, kejadian itu bermula disaat keluarga melihat Anggota DPRD Kab. TTS menyuruh warga masyarakat mengunakan traktor Lothari milik dinas pertanian Propinsi NTT lakukan pekerjaan di lahan sawah milik keluarganya, merasa tidak terima dengan perbuatan anggota DPRD Kab. TTS itu, sehingga keluarga menghubungi Penasehat Hukumnya untuk berbicara, dalam pembicaraan itu terjadi kesepakatan untuk dilakukan pertemuan antara Gustaf Nabuasa dan Penasehat Hukum kami.

” Pada tanggal 14/2/2022, Salah satu anggota DPRD Kab.TTS (Gustaf Nabuasa) dan seorang Sekcam ( Apner Nabuasa), bukan penggugat maupun tergugat, datang menipu kami rakyat bahwa mereka adalah pihak dalam perkara Nomor./35/Pdt/2020/PN.Soe, sekaligus mengancam mayarakat kecil,sehingga kami yang tidak begitu tau hukum, kami menghubungi keluarga kami yang juga Advokat untuk berkomunikasi dengan mereka, kemudian penjelasan dari salah satu anggota DPRD Kab. TTS (Gustaf Nabuasa) bahwa dia tidak melarang namun menyuruh berhenti bekerja, namun penasehat hukum kami menegur anggota DPRD Kab.TTS ( Gustaf Nabuasa) bahwa tidak seorangpun dapat melarang kliennya bekerja kecuali putusan pengadilan, kemudian anggota DPRD TTS itu mengaku bahwa dia juga tidak mengerti hukum, sehingga terjadi perundingan antara PH dari keluarga Benu dan Gustaf Nabuasa untuk bertemu di Polesek pada Sabtu 19/02/2022,namun anggota DPRD Kab. TTS itu menghindar” Ungkap Maria.

Feri Efendi Tuy, SH, selaku Penasehat Hukum Keluarga Benu, Ketika dikonfirmasi awak media ini Sabtu (19/2/2022) terkait dengan persoalan lahan sawah yang dialami kliennya.

Menurutnya, pada tanggal 14/2/2022, salah satu anggota DPRD Kabupaten TTS, Gustaf Nabuasa, datang menegur kliennya Maria Benu dan Oktofianus Benu untuk tidak mengerjakan lahan sawah kliennya, dengan alasan bahwa Gustaf Nabuasa Menag perkara, namun setelah diklarifikasi ternyata Gustaf Nabuasa sebagai tergugat, dan lahan yang dikelola kliennya tidak masuk dalam objek perkara dengan nomor 35/PDT.G/2020/PN. Soe, kliennya tidak termasuk dalam gugatan baik tergugat maupun penggugat.

Secara tiba-tiba Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa dan Apner Nabuasa datang menegur kliennya, sehingga komunikasi berjalan, dan terjadi kesepakatan untuk lakukan pertemuan di Polsek Amanuban Selatan pada hari Sabtu 19/2/2022, pukul 18.30 WITA, anggota DPRD TTS itu tidak menepati janjinya. Ujar Ferry

Lanjutnya, Aktifitas kliennya tetap berjalan, tidak ada yang bisa melarang kliennya, hanya melalui dasar putusan pengadilan, apa lagi kliennya tidak masuk dalam objek sengketa.

” Aktifitas klien saya tetap berjalan seperti biasa, sepanjang tidak ada putusan pengadilan, tidak ada pihak lain yang bisa melarang kliennya mengerjakan lahannya, apalagi lahan klien saya tidak masuk dalam objek sengketa baik penggugat maupun tergugat, jadi sepanjang tidak ada putusan pengadilan untuk klien saya berhenti bekerja maka aktifitas akan tetap berjalan seperti biasa” ujarnya.

Apner Nabuasa, ketika di konfirmasi awak media ini Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, seluruh lahan sawah digugat oleh sdra Pina Ope Nope pada tahun 2020, lahan itu terdiri dari 9 bidang dengan ukuran berkisar 36 Ha, yang mana dari 36 Ha itu letaknya terpisah-pisah, batas-batas tanah itu berbatasan langsung dengan tanah milik saudara Pina Ope Nope yang luasnya bisa mencapa seratus lebih Ha, saudara Frans Benu juga sebagai salah satu tergugat, namun tidak ikut berjuang dan berkontribusi bersama-sama dengan bapak Pertunatus Nabuasa di pengadilan Negeri Soe selaku tuan tanah dan sekaligus selaku pemegang hak adat bersama masyarakat adatnya.

Pada tahun 2021, putusan pengadilan, tidak menerima dan tidak mengabulkan gugatan saudara Pina Ope Nope. Ujar Aphe

Ketika disinggung mengenai kepemilikan surat-surat tanah yang berlokasi di SD lama Tuapanan dimiliki Frans Benu, Maria Benu dan Oktovianus Benu, Aphe membantahnya bahwa tidak ada.

Jefuna Nope, ketika di konfirmasi media ini Kamis(24/2/2022).

Menurutnya, Pengukuran lahan tanah di lokasi Benana dan Tuapanan, tujuan pengukuran dan pendataan itu untuk mengetahui luas lahan dan untuk mengetahui siapa pemilikan tanah, jika kepemilikan tanahnya diragukan maka akan dilakukan pendataan dan pengukuran ulang, pengukuran dan pendataan tanah itu bukan untuk ditarik kembali, jika dalam pengukuran itu ditemukan ada persoalan jual beli tanah, maka kedua belah pihak akan dipanggil untuk membagi lahan tersebut secara adil agar tidak terjadi keributan.

Pengukuran itu terjadi setelah adanya putusan pengadilan negeri Soe atas perkara tanah Pina Ope Nope dan Pertunatus Rudolof Nabuasa, Cs, hasil putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard), dalam putusan itu masing- masing pihak kembali mengerjakan lahannya, Frans Benu juga masuk dalam pihak tergugat, namun setelah putusan Pengadilan Negeri Soe, terjadi persoalan antara Frans Benu dan Apner Nabuasa memperebutkan lokasi yang sekarang dikerjakan Frans Benu.

Disinggung mengenai tim 30 yang dipimpinnya membagi-bagi tanah milik masyarakat, Jefuna membatah bahwa panitia tidak membagi- bagi tanah.

” Tujuan pengukuran hanya untuk mengetahui luas lahan, jika ditemukan tanah yang tidak jelas pemiliknya maka akan didata dan diukur selanjutnya akan diusulkan kepada Badan Pertanahan untuk di terbitkan sertifikat, panitia tidak membagi- bagi tanah” Ungkap Jefuna.

Jefuna telah mengundurkan diri dari ketua tim 30 yang dibentuk oleh Pertunatus Nabuasa, ia telah mengirim surat pengunduran diri kepada Pertunatus Nabuasa dengan tembusan kepada Camat, Kapolsek serta Danramil Kecamatan. Amanuban Selatan. Ungkap Jefuna

Persoalan lahan sawah ini semakin melebar, dimana kedua belah pihak baik keluarga Benu dan keluarga Pertunatus Nabuasa, saling mempertahankan status sebagai pemilik lahan. ( Tim NTT)