Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NAD

Penyuluhan Hukum Bagi Panitia Pemilihan Suara Se-Kabupaten Aceh Tenggara Dalam Pemilihan Serentak 2024

114
×

Penyuluhan Hukum Bagi Panitia Pemilihan Suara Se-Kabupaten Aceh Tenggara Dalam Pemilihan Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Aceh Tenggara | Khabarterkini.co

Di Aula MAN Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, digelar acara Penyuluhan Hukum bagi Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pemilihan Serentak 2024.

Acara ini diikuti oleh seluruh PPK dan PPS yang terlibat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara. Senin, 18 November 2024

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam sambutannya, Ilham, S.H., Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga netralitas agar pemilihan dapat berlangsung dengan sukses dan tanpa gangguan.

“Penyelenggara pemilu yang terdiri dari komisioner KIP, Panitia Pemilihan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus betul-betul menjaga integritas dan netralitas,” tegas Ilham.

Penyuluhan hukum ini dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama untuk Ketua PPS dari 385 desa di 16 kecamatan, sementara sesi kedua untuk PPK dari 16 kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara.

Ilham menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang hukum bagi penyelenggara, agar pelaksanaan pemilu tidak ternoda akibat pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh penyelenggara itu sendiri.

“Saya ingin memastikan bahwa semua penyelenggara, mulai dari petugas PPS, PPK, hingga komisioner KIP Aceh Tenggara, dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pilkada Serentak 2024,” ujar Ilham.

Acara penyuluhan ini juga dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Kabupaten Aceh Tenggara. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, sukses, aman, dan kondusif, sesuai dengan harapan semua pihak.

Peliput: HAMZAH
Editor: Sal Hrp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *