Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sumatera Barat

Pelantikan 73 Pengawas Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Dua Koto

281
×

Pelantikan 73 Pengawas Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Dua Koto

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dua Koto – Pasaman | Khabarterkini.co

Sebanyak 73 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilantik dalam sebuah acara yang berlangsung pada 4 November 2024 di Aula Kantor Camat Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatra Barat. Pelantikan ini merupakan hasil dari seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Dua Koto.

Personil PTPS yang dilantik terdiri dari tujuh nagari di Kecamatan Dua Koto, dengan rincian: Nagari Cubadak Barat (13 personil), Cubadak Tengah (10), Cubadak (10), Cubadak Timur (7), Simoang Selatan (8), Simpang Tonang (8), dan Simpang Tonang Utara (17).

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Acara pelantikan dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Sekcam Dua Koto, Naweri, Kapolsek Dua Koto yang diwakili oleh Aipda Nofsela Wendi, Kepala KUA Kecamatan Dua Koto, Fajri Watan, serta Ketua PPK Khaizul Fattah, dan para wali nagari.

Pelantikan dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Dua Koto, Ade Yanita, SH. Dalam sambutannya, Ade Yanita mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir dan berharap agar para anggota PTPS dapat bekerja dengan profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang efektif untuk menyukseskan pemilu serentak tahun 2024.

Mekanisme pembentukan PTPS telah diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor: 003/HK.01.00/K.SB.05/10/2024. PTPS memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi berbagai tahap pemungutan dan penghitungan suara, serta menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu.

Ketua Panwaslu Kecamatan Dua Koto berharap PTPS yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik, memastikan pemilu berlangsung aman, lancar, dan tanpa kendala.

Dengan pelantikan ini, diharapkan pengawasan dalam pemilu dapat berjalan lebih efektif, menjamin integritas proses demokrasi di daerah tersebut.

Penulis: tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *