Pelalawan | khabarterkini.id – Pencegahan penularan virus Covid-19 di Kabupaten Pelalawan, Polsek Langgam Jajaran Polres Pelalawan gelar operasi yustisi, di wilayah Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau, Rabu (23/2/2022).
“Operasi ini dilakukan berdasarkan Pergub nomor 55 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” ujar Kapolsek Langgam, Iptu M Fadllilah.
Selain itu, untuk memutus mata rantai penyebaran penularan virus Covid-19 di Kabupaten Pelalawan, khususnya di Kecamatan Langgam.
Kapolsek mengatakan, operasi kali ini melibatkan 2 personil Polsek Langgam dengan sasaran masyarakat yang berada di lokasi kegiatan.
“Petugas menghimbau masyarakat agar tetap patuhi protokol kesehatan, membubarkan kegiatan berkumpul. Kemudian bagi pelanggar yang didapati tidak memakai masker pada saat itu, akan diberikan teguran secara lisan,” tandasnya.
(Red)















