Aceh Tenggara | Khabarterkini.co
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tenggara H. Julkifli, S. Pd., M.Pd., menegaskan tentang Larangan untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap murid didik.
Hal ini seperti kegiatan Perpisahan antara murid dengan Gurunya, Sesuai Peraturan Peresiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih.
Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan biaya Sekolah.
Berkaitan dengan hal tersebut, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara turut menyampaikan ada beberapa hal Yang sangat Penting.
Pertama, Pihak sekolah dilarang melakukan Pungutan berupa biaya dalam bentuk apapun terhadap Siswa/Siswi atau kepada orang tua wali murid.
Kedua, pihak Sekolah juga dilarang untuk membuat acara perpisahan atau Rekreasi dengan peserta Didik pada akhir kelulusan
Sebagaimana diatur sesuai yang disampaikan dan untuk dapat di indahkan, sesuai surat edaran ini disampaikan oleh kepala dinas pendidikan H. Julkifli, S. Pd. M.pd., dengan secara Resmi mengeluarkan Surat Edaran Pada Tanggal 03 Mei 2024. dan hingga berita terbit Tanggal 14 Mei 2024.
Penulis Hamzah















