Pelalawan Riau | Khabarterkini.co
Pada hari Jumat, 12 Januari 2024, jam 11:17:03, terkuaklah skandal galian C ilegal di wilayah hukum Polres Pelalawan, Polsek Pangkalan Kuras. Pengusaha Galina C Ilegal dengan santainya beroperasi di perbatasan desa Sialang Indah dan desa Beringin Indah, kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan Riau, meskipun bencana banjir belum usia
Awak media yang melakukan pantauan langsung di lokasi disinyalir bahwa aktivitas galian C ilegal ini berjalan tanpa rasa takut. Oleh sebap itu tim Infestigasi media ini timbul pertanyaan; siapa kah di balik ini semua?…
Dari temuan Tim Infestigasi di TKP, Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Alwis Saldi, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Jum’at 12 Januari 2024 jam; 14:00; tak berselang lama pada jam; 14:12 memberikan jawapan; “Saya belum tau,.. ini,. Milik siapa,.. ?
Penemuan ini mendapat tanggapan dari warga setempat yang menyampaikan ketidak nyamanan akibat aktivitas ilegal ini.
Mobil pengangkut tanah galian C yang bekas Ban mobilnya melintas menyisakan ceceran tanah yang berlengketan di jalan aspal menjadi penghambat lalu lintas, terutama di jalur penghubung desa Sialang Indah ke desa Beringin Indah.
Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinan atas dampak negatif yang bisa membahayakan pengemudi sepeda motor disaat melintasi jalan tersebut.
Mereka berharap aparat penegak hukum, terutama Polsek Pangkalan Kuras, serius menangani masalah ini dengan menangkap pemilik dan alat berat yang sedang beroperasi, sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Harapnya
semoga tindakan tegas segera diambil oleh aparat penegak hukum (APH) untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Dengan turunnya pemberitaan ini si pemilik aktivitas galian C ilegal belum di ketahui.
Bersambung…
Penulis: (tim / Sugianto)
Editor: red















