Pasaman Barat | Khabarterkini.co
Bamus Nagari Ranah Sungai Magelang dan Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Tuleh telah menjalin kerjasama untuk menyusun Peraturan Nagari tentang Kegiatan Keagamaan.
Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus) di Nagari Ranah Sungai Magelang, Kecamatan Gunung Tuleh, dan Kantor Urusan Agama (KUA) di KUA Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, telah menandatangani nota kesepahaman untuk bekerja sama dalam penyusunan peraturan nagari dan pengembangan kegiatan keagamaan di Nagari Ranah Sungai Magelang. Kerjasama ini bertujuan meningkatkan pendidikan keagamaan, pelayanan ke masjid, layanan sosial keagamaan, kerukunan, dan meningkatkan kualitas keimanan individu serta masyarakat di Nagari. Kegiatan ini dilakukan pada Jumat, 5 Januari 2024.
Bamus adalah lembaga perwakilan di tingkat nagari atau desa yang memiliki peran dalam menetapkan kebijakan, mengawasi pemerintahan, serta menjadi wadah aspirasi masyarakat nagari. Sedangkan KUA adalah lembaga yang menyediakan layanan keagamaan, bimbingan pernikahan, keluarga, dan pembinaan keagamaan di tingkat kecamatan. Kedua lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang saling melengkapi.
Kepala KUA Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Jufri, SS.MA, mengungkapkan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antara Bamus dan KUA dalam memberikan layanan dan bimbingan keagamaan kepada masyarakat nagari. Fokusnya terkait pernikahan, keluarga, zakat, wakaf, masjid, bimbingan masyarakat Islam, pendidikan keagamaan, moderasi beragama, dan aspek-aspek keagamaan lainnya.
Jufri juga menyatakan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat membantu menangani masalah-masalah yang timbul di nagari, seperti perkawinan tidak resmi, pernikahan usia dini, perceraian, konflik sosial, serta perhatian terhadap pendidikan non-formal seperti TPQ, MDTA, Majlis Taklim, masjid, zakat, wakaf, hingga permasalahan sosial lainnya.
Bamus Nagari Sungai Magelang dipimpin oleh Zulfahri sebagai ketua, Marwazi sebagai wakil, Arina Syilfia H sebagai sekretaris, serta ZulAfkar dan Erwin Lubis. Ketua Bamus Nagari Ranah Sungai Magelang, Zulfahri, menyampaikan bahwa peraturan nagari di Ranah Sungai Magelang tentang kegiatan keagamaan akan menjadi pedoman bagi masyarakat nagari dalam melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan.
Salah satu bentuk aturan tersebut adalah pembuatan peraturan nagari tentang peningkatan pendidikan TPQ, MDTA, serta kegiatan Majlis Taklim, manajemen masjid, usaha halal, peningkatan kualitas penggerak keagamaan, perayaan hari besar Islam, festival 1 Muharram, khatam Alquran tahunan, lomba MTQ, dan kegiatan lomba MTQ di siang Ramadhan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesetaraan bagi pengembangan pendidikan keagamaan, penggerak keagamaan, kegiatan keagamaan, dan aspek terkait lainnya.
Selain itu, kerjasama juga melibatkan pembentukan forum komunikasi keagamaan lainnya, seperti forum komunikasi BKM masjid, forum komunikasi penyelenggaraan kematian, forum komunikasi panitia zakat fitrah, forum komunikasi panitia qurban, forum komunikasi BKS TPQ, forum komunikasi BKMT, forum komunikasi keluarga sakinah, dan forum komunikasi keagamaan lainnya.
Kerjasama ini bertujuan meningkatkan kualitas keimanan, ketakwaan, dan akhlak karimah di masyarakat nagari, khususnya di Ranah Sungai Magelang.
Kerjasama antara Bamus dan KUA ini mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat nagari. Mereka berharap kerjasama ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi nagari, dan berkomitmen untuk berpartisipasi dan bersinergi dalam kerjasama ini.
Zul Ulya
Editor: red















