Lamongan | Khabarterkini.co
Dalam sebuah pernyataan yang tegas, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) telah mengajukan permintaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan beserta jajaran stafnya.
Mereka menyatakan bahwa kinerja kejaksaan tersebut dinilai tidak profesional dan hanya berfokus pada pencitraan belaka.
AMI mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan yang tampaknya tidak mampu menindaklanjuti beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke mereka.
Beberapa kasus yang telah dilaporkan, seperti dugaan kasus korupsi pembangunan RPHU, Pokir tahun 2017, pembangunan sentra kuliner Sukodadi (SKS), kasus OTT Lurah Tlogoanyar, dugaan korupsi retribusi parkir, dan retribusi masuk wisata religi budaya Sunan Drajat, tampaknya hilang begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas.
Pemberitaan awal mengenai kasus-kasus ini sempat viral, namun hingga saat ini tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus-kasus korupsi tersebut, memunculkan dugaan bahwa kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan hanya mampu membangun citra garang tanpa substansi.
Menurut sumber yang dipercaya, hasil audit kerugian keuangan negara terkait beberapa kasus korupsi tersebut telah diungkap oleh salah satu Universitas di Surabaya.
Hal ini mempertanyakan apakah kita harus membiarkan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan yang tampaknya tidak memberikan respons yang memadai terhadap kasus-kasus serius ini.
AMI menyoroti bahwa, meskipun ada informasi yang mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara, tidak ada perkembangan yang signifikan dari pihak kejaksaan dalam menangani kasus-kasus ini.
Jadi menurut kami apa kita semua harus diam melihat kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan seperti ini.
{red}.















