Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pelalawan

Urus Paket C dengan Ijazah Milik Orang Lain, LSM Anti Korupsi Resmi Laporkan Anggota Dewan ke Polres Pelalawan

1027
×

Urus Paket C dengan Ijazah Milik Orang Lain, LSM Anti Korupsi Resmi Laporkan Anggota Dewan ke Polres Pelalawan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan | Khabarterkini.co

Sunardi, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kerumutan dan Ukui dari Partai Golkar, resmi dilaporkan LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) pada Selasa, 7 November 2023, ke Polres Pelalawan.

Laporan dari LSM AJAR diterima langsung oleh Bripka Nawang Wulan, Seksi Umum Polres Pelalawan, untuk diteruskan ke Kapolres guna ditindaklanjuti.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Amri, Ketua LSM AJAR Perwakilan Provinsi Riau, mengungkapkan bahwa hari ini LSM AJAR telah mengajukan laporan pengaduan ke Polres Pelalawan. “Benar, hari ini saya mewakili Ketua Umum Soni, S.H., M.H., C.Md untuk mengajukan pengaduan ke polres pelalawan lengkap dengan bukti-bukti pendukung terkait penggunaan ijazah SMP milik orang lain yang digunakan oleh Bpk. Sunardi, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan saat beliau mengurus paket C untuk kelengkapannya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pelalawan,” ucapnya.

Semuanya sudah jelas karena sebelumnya pihak penyidik Polres Pelalawan juga sudah pernah menyelidiki kasus ini pada April 2009 sesuai dengan surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009 yang ditujukan kepada Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “WACANA” di Braja Kencana.

Terkait keabsahan Ijazah Paket C atas nama Sunardi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.

“Pihak penyidik Polres Pelalawan juga telah turun langsung melakukan penyelidikan kasus penggunaan ijazah SMP milik almarhum Sunardi yang digunakan oleh Sdr. Sunardi, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan untuk mengurus paket C.

Berdasarkan hal tersebut, pihak dinas mengeluarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/44715/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 terkait surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009, yang menjelaskan: Atas Nama Sunardi, tempat tanggal lahir Lampung Tengah, 10 Juli 1965, orang tua Miyadi, SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak sah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana menggunakan ijazah SMP milik orang lain.

“Jadi sudah jelas, apa lagi yang mau ditutupi terkait kasus ini? Meskipun Pak Sunardi, yang sudah menjabat dua periode anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, tidak berkemungkinan terjerat hukum, namun sanksi menantinya,” terangnya.

Dalam surat pengaduan LSM AJAR tersebut, kita meminta Kapolres Pelalawan untuk memanggil Sdr. Sunardi untuk dimintai keterangan terkait penggunaan Ijazah SMP milik orang lain yang digunakan untuk mengurus Paket C.

Yang telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur untuk melanjutkan Kuliah S1 Hukum di Universitas Lancang Kuning Pekanbaru dan menggunakan Ijazah Paket C yang telah dibatalkan untuk kelengkapan administrasi pencalonannya di DPRD Kabupaten Pelalawan di Dapil 3 Kerumutan dan Ukui sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” tutup Amri.

Dengan terbitnya berita ini di halaman media online khabarterkini.co, redaksi mencoba mengonfirmasi Sunardi, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan melalui pesan WhatsApp yang bernomor 08137471XXXX. Pesan terlihat sudah dibaca, namun tidak ada respons.

Bersambung…

(Tim / red).
Disunting Oleh : Salbiah Harahap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *