Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pelalawan

Waduh Gawat; Management PT. PHI Unit Langgam Tidak Membayar Gaji Selamat Riadi Senilai Rp: 1.344000 rupiah.

1089
×

Waduh Gawat; Management PT. PHI Unit Langgam Tidak Membayar Gaji Selamat Riadi Senilai Rp: 1.344000 rupiah.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan Riau | Khabarterkini.co

Perusahaan yang bergelut di bidang kelapa sawit PT. PHI { Permata Hijau Indonesia } yang terletak di Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupeten Pelalawan Riau. Tidak mau mengeluarkan gaji Selamat Riadi Senilai Rp:1.344000 satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah

Selamat Riadi merasa geram dan dongkol kepada pihak Menagement PT. PHI Unit Langgam yang mana, gajinya bekerja senilai Rp: 1.344000 satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah tidak di bayar. sudah hampir 3 {tiga Bulan} lamanya sampai sekarang gaji tersebut belum juga di terima oleh yang bersangkutan.

Kejadian yang di alami oleh Selamet Riadi ini yang tidak adil buatnya, yang di lakukan oleh PT. PHI Unit Langgam menyampaikan ke kantor redaksi Khabrterkini.co

Dengan adanya aduan Selamat Riadi ke kantor redaksi khabarterkini.co di sambut baik oleh Pimpinan Redaksi / Pimpinan Umum media online Khabrterkini.co { Khoirul Harahap }.

Apa yang di alami oleh Selamat Riadi yang haknya tidak dibayar oleh PT. PHI Unit Langgam. Khoirul Harahap, sagat menyayangkannya.

Padahal sudah jelas tertuang di dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Adalah kewajiban dari Perusahaan untuk membayarkan gaji karyawan, bahkan untuk gaji yang terlambat sekalipun harus tetap dibayarkan.

Menyikapi hal tersebut, yang di alami oleh Selamat Riadi bagaimana dengan hukum gaji terlambat yang dilakukan oleh perusahaan PT. PHI Unit Langgam?..

Perusahaan wajib untuk membayarkan gaji karyawannya yang sudah bekerja.
Berdasarkan Pasal 93 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Mengenai Ketenagakerjaan, perusahaan yang karena kelalaiannya menyebabkan pembayaran gaji tertunda maka akan dikenakan denda dengan ketentuan. yang sudah tertuang di dalam Undang – Undang tersebut.

Adapun Ketentuan pembayaran denda oleh perusahaan tersebut seperti:

1.) Sejak hari ke 4 sampai ke 8 harusnya perusahaan membayarkan gajinya. Jika tidak dibayarkan maka dikenakan denda 5% setiap hari keterlambatan gaji.

2.) Setelah hari ke 8, jika masih belum dibayar maka denda ditambahkan 1% menjadi 6% untuk setiap hari keterlambatan namun dengan aturan 1 bulan tidak boleh lebih dari 50% gaji yang seharusnya dibayarkan.

3.) Setelah satu bulan dan gaji masih belum dibayar, maka perusahaan dikenakan denda sesuai poin 1 dan 2 dan bunga sebanyak suku bunga yang berlaku di bank pemerintah.

4). Dengan demikian perusahaan yang terlambat membayarkan gaji harus membayar gaji karyawan sesuai dengan hukum gaji telat pada Pasal 19 PP No 8 Tahun 1981 mengenai Perlindungan Upah. Hal ini dikarenakan gaji tersebut merupakan hak semua pekerja yang sudah tercantum dalam Pasal 88 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003.

Tetapi semua Yang tercantum di dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan tersebut sangat bertolak belakang, karena yang di alami oleh selamat Riadi sudah tidak adil.

Karena gaji selamet Riadi yang senilai 1.344000 yang belum di terimanya, padahal duit senelia tersebut sagatlah berharga buat selamat Riadi. Untuk membali kebutuhan sehari – harinya.

Padahal Selamat Riadi sudah mencoba menemui Asisten Transportasi PT. PHI Unit Langgam { Musa }. Tak sampai di situ Selamat Riadi Juga mempertanyakan perihal gajinya yang belum di bayar kepada Mandor Transportasi PT.PHI Unit langgam { Pendi }

Hal hasilnya selamat Riadi, tak mendapat jawapan yang memuaskan. Dari Asisten ataupun Mandor Transportasi PT. PHI Unit langgam. Intinya yang satu sama yang lain saling lempar me lempar alias tak joleh kata selamat Riadi, sembari menetes kan air mata

Pada dasarnya selamat Riadi sagat mengharapkan ke adilan supaya gajinya di bayar oleh Menagement PT. PHI Unit Langgam yang terletak di Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau.

Dengan tayangnya pemberitaan di media online Khabarterkini.co pihak redaksi mencoba kompirmasi kepada Asisten Transportasi PT. PHI Unit Langgam melalui pia WhastApp yang bernomorkan 0812845252XX terlihat sudah contreng dua, Besok la ya pak saya jawab soalnya saya masih di lapangan pak evakuasi dt terpuruk mohon maaf pak untuk hal ini pasti kita selesaikan….

Penulis : { Sgt/Tim }.
Editor : { arhp }.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *