Kuansing,Riau | Khabarterkini.co
Kepala kejaksaan negeri Kuantan Singingi Provinsi Riau, Pada Jum’at 10/03/2023 Resmi Menahan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bersama Bendahara nya terkait Tindak Pidana Khusus.
Pada disaat konfirmasi Awak media melalui WhatsApp, Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo.SH.MH membenarkan penahanan Kepala BPAKD Kuansing dan Bendahara nyaTersebut.
” Hari ini jumat tgl 10 maret 2023 penyidik telah menetapkan Tersangka 2 orang dlm perkara sppd fiktif BPAKD TA. 2019 atas nama Tersangka H Sebagai KPA/PA dan Tersangka YM sebagai bendahara dan sekarang oleh penyidik ditahan selama 20 hari di Rutan Kuansing” Jelas Kajari Kuansing
Untuk Kita ketahui Mantan Kepala BPKAD Kuansing tersebut dulu pernah juga di tahan pada waktu Hadiman.SH.MH menjabat sebagai Kajari Kuansing dengan Kasus yang sama dan Kepala BPKAD tersebut menggugat Kajari Kuansing atas Status nya sebagai tersangka di sidang Prapid dan Beliau Menang atas Kajari Kuansing dan Saat ini Kembali di tahan bersama Bendahara nya.(Budi.A)















