Peranap,Riau | Khabarterkini.co
Kali ini terjadi di sungai Kelawaran Desa Seranggeh Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Proponsi Riau Izinnya Patut Dipertanyakan.
Jika izin ada, pengoperasiannya diduga telah menyalahi izin, kuari ini terlihat beroperasi disungai yang berpotensi menimbulkan dampak buruk yakni mencemari lingkungan, (11/01/2023)
Dalam Undang – undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 109 menyatakan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- dan paling banyak Rp3.000.000.000,-.
Kemudian Pasal 112 ditegaskan, bahwa Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.
Munurut penyampaian masyarakat setempat, mereka menganggap pengoperasian salah satu Galian C belum diketahui pemiliknya ini di beli oleh pihak PT Azizi
Pasalnya, masyarakat sudah resah dengan keberadaan Kuari tersebut, ia menilai bahwa pengoperasian Galian C ini telah merusak sungai dan lingkungan sekitar apabila terus menerus dilakukan penggalian.
Sementara itu pihak perusahan pembeli dari Kuari dari PT Azizi saat dikonfirmasi awak melalui WhatsApp media terkait pembelian Galian C ilegal Tidak ada jawaban padahal uda ceklis dua biru.(Tim)















