Belilas, Inhu | Khabarterkini.co – Aktivitas mencengangkan terjadi di SPBU 14.293.688 Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Berdasarkan pantauan langsung tim redaksi media ini pada 31 Oktober 2025, ditemukan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyaluran bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite.
Tim redaksi yang melakukan investigasi lapangan mendapati proses pengisian BBM bersubsidi ke jeriken berlangsung bebas tanpa hambatan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa pengawasan ketat, bahkan tampak sudah menjadi hal yang biasa di SPBU tersebut. Untuk memastikan kebenaran temuan itu, tim redaksi turut mengabadikan momen melalui dokumentasi foto di lokasi kejadian.
Seorang warga yang melintas di sekitar area SPBU mengaku tidak terkejut dengan aktivitas tersebut.
“SPBU Belilas ini memang sudah lama seperti itu. Sudah biasa mereka menyalurkan Pertalite subsidi ke jeriken,” ungkapnya kepada tim redaksi.
Pernyataan serupa disampaikan oleh sumber lain yang enggan disebutkan namanya.
“Aktivitas seperti itu bukan hal baru. Sudah bukan rahasia lagi kalau di SPBU Belilas pengisian jeriken Pertalite subsidi sering terjadi,” bebernya.
Sumber tersebut juga menambahkan bahwa praktik penyalahgunaan penyaluran bahan bakar bersubsidi di SPBU itu telah berlangsung cukup lama dan seolah-olah kebal terhadap hukum.
“Sudah lama, bahkan bisa dibilang berkarat kebiasaan seperti itu. Seakan-akan mereka tidak takut dengan hukum migas yang berlaku,” jelasnya.
Dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum di sektor distribusi BBM bersubsidi, terutama di wilayah Inhu.
Tim redaksi media ini mendesak Kapolres Inhu beserta aparat penegak hukum terkait untuk segera mengambil langkah tegas dan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontrol publik, tim redaksi akan terus melakukan pemantauan lanjutan terhadap aktivitas di SPBU 14.293.688 Belilas, guna memastikan apakah praktik serupa masih terus berlangsung dan sejauh mana pihak berwenang akan bertindak menegakkan aturan sesuai Undang-Undang Migas yang berlaku.
Dengan tayangnya pemberitaan ini pihak SPBU 14.293.688 Belilas belum dapat di hubunggi.
(tim).















