Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KUANSING

Satpol-PP akan tarik Paksa Mobdin yang dipakai nya, KIC pun Angkat bicara.

361
×

Satpol-PP akan tarik Paksa Mobdin yang dipakai nya, KIC pun Angkat bicara.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kuansing,Riau | Khabarterkini.co

Polemik Mobil Dinas (Mobdin) milik Pemerintah Daerah kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang dipakai Khairul Ihksan Chaniago atau yang biasa dipanggil KIC dengan jabatan sebagai Tenaga Ahli (TA) Ketua DPRD Kuansing, menjadi Perbincangan dikalangan Masyarakat.

Hal senada pun disampaikan oleh Kasatpol-PP Shanty Evi Dimeti.SH Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Jum’at 30/12/22 terkait Mobdin yang pakai KIC. beliau menjelaskan

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Instruksi dari Sekda kepada Sekwan untuk menertibkan mobil tersebut sudah dikeluarkan beberapa hari yang lalu”Jawab Kasatpol-PP

Shanty menambahkan Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung menghubungi Sekwan.
Sesuai dengan SOP Pengamanan Aset Daerah, berdasarkan perintah dari pimpinan, kami dari Satpol PP sudah berkoordinasi dengan BPKAD dan Setwan

“untuk melakukan persiapan penarikan dengan paksa jika langkah-langkah persuasif dari Setwan tidak membuahkan hasil yang optimal” Tegas Kasatpol-PP lulusan Unversitas UGM,Fakultas Hukum,Jurusan ilmu Hukum tersebut.

Menanggapi hal tersebut, KIC pun angkat bicara melalui press release yang dibaginya melalui WhatsApp

Terkait polemik mobil dinas yang viral dibeberapa media, saya rasa perlu meluruskan beberapa hal.

Mobil itu bukan mobil dinas jabatan saya sebagai Tenaga Ahli (TA) melainkan mobil operasional DPRD. Yang dipakai untuk mendampingi disetiap kegiatan pimpinan, mendokumentasikan aspirasi dan kajiian selama pimpinan ada kegiatan.

Kita semua tau kegiatan ketua DPRD tidak hanya acara formal. Namun setiap saat dapat didatangi warga dan elemen atau diundang masyarakat yang menyampaikan berbagai aspirasi dan aduan masalah.

Saya juga heran beberapa hari yang lalu ada surat penarikan dari Pemda ke Setwan terkait mobil dinas yang kabarnya ditarik karena saya mengkritik terkait pesta kembang api, apa Plt Bupati tidak tau aturan atau bagaimana. Kalau mau narek mobil yang tidak sesuai peruntukan, coba konfirmasi ke Plt Bupati, istri muda beliau memakai mobil dinas tidak ? Aturan memperbolehkan tidak istri muda kepala daerah menggunakan fasilitas pemerintah ?????
Terimakasih..

Hormat saya, Khairul Ikhsan Chaniago
CP : 081277972126

(B.A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *