Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KUANSING

Miliki Sabu,Dua Pemuda Kuansing Di Amankan Polsek Singingi

178
×

Miliki Sabu,Dua Pemuda Kuansing Di Amankan Polsek Singingi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KUANTAN SINGINGI | Khabarterkini.co

Polsek Singingi Polres Kuansing mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang berinisial AR alias A, 18 tahun dan berinisial RR alias R, 27 tahun di Desa Logas Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan Tindak Pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu, pada minggu (30/10/2022) sekira pukul 11.15 wib.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar SH MH dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa “Anggota mendapatkan informasi diduga telah terjadi pemesanan secara online transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Logas Kecamatan Singingi kemudian Personil Polsek Singingi melakukan Penyelidikan dan Pengejaran terhadap di duga pelaku yang akan menjual dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Riduan Butar Butar.

Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 15.30 WIB Personel Polsek Singingi telah melakukan mengamankan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki – laki yang berinisial AR alias A, dan berinisial RR alias R di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan tengah Kabupaten Kuansing dan berhasil diamankan dari tangan pelaku 1 bungkus plastik kecil yang dilapisi dengan lakban warna coklat yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu, selanjutnya ke dua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari kedua pelaku adalah 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,43 gram, 1 (satu) buah handphone merk oppo F1 Warna putih dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y 12 warna biru dongker,” ungkap Kapolsek

“Terhadap pelaku AR alias A dan RR alias R akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ,” tegas Kapolsek menutup keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Wakabiro : Kuansing Andriadi

Editor : Khoirul Harahap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *