Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Uncategorized

Aniaya Guru Saat Rapat, Kepsek SDN Oelbeba Dan Satu Warga Resmi Di Tahan.

147
×

Aniaya Guru Saat Rapat, Kepsek SDN Oelbeba Dan Satu Warga Resmi Di Tahan.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kupang-NTT| Khabarterkini.id.

Kepolisian Resort Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan Aleksander Nitti, Kepala SDN Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, yang bersama pelaku lain menganiaya Anselmus Nale, guru di SD setempat pada 31 Mei 2022.

“Aleksander Nitti sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Anselmus Nale yang videonya viral di media sosial,” kata Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto dalam keterangan pers di Mapolres Kupang, Kamis (9/6).

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Selain Nitti, Polres Kupang juga menetapkan status tersangka terhadap warga masyarakat (Iwan) yang turut terlibat menganiaya Anselmus Nale.

Kapolres mengatakan pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (31/5) sekitar pukul 12.30 Wita di ruangan rapat sekolah saat pembahasan hasil ujian.

Dalam rapat itu terjadi perbedaan pendapat kepala sekolah dengan korban yang berujung pada tindakan pemukulan oleh Kepala Sekolah SDN Oelbeba, Aleksander Nitti, terhadap Anselmus Nale secara bertubi-tubi.

Korban Anselmus Nalle yang saat itu merasa terdesak sehingga berupaya melarikan diri keluar ruangan, namun korban diteriaki oleh istri dari kepala sekolah sehingga dikejar oleh seorang warga bernama Iwan yang turut memukul korban secara bertubi-tubi.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pendalaman penyidik Kepolisian Polres Kupang, ada tiga peristiwa dalam kasus ini yaitu dalam ruangan rapat sekolah, kejadian kedua terjadi di luar ruangan yang videonya viral di media sosial, sedangkan peristiwa ketiga terjadi di ruangan perpustakan sekolah, korban dianiaya secara bersama-sama oleh empat pelaku.

“Para pelaku itu akan segera kita tangkap. Bahkan saat dalam ruangan perpustakaan para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap para guru untuk tidak memberikan keterangan yang benar oleh kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS),” ungkap FX Irwan Arianto.

Untuk para tersangka yang telah ditahan, mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 351 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Liputan Rian Anty Kaperwil NTT